Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Evaluasi 34 Bandara Internasional, Ini Daftarnya

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas Dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Mokhammad Khusnu mengatakan, evaluasi ini dalam rangka proses penataan jumlah bandara internasional untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan.

"Penetapan Bandara Internasional tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perjanjian ASEAN Open Sky, lalu lintas penumpang perjalanan luar negeri dan kargo internasional serta pemerataan Indonesia Barat dan Timur," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/8/2023) malam.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Kemenhub akan menetapkan ketentuan bandara domestik yang dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa merubah status bandara menjadi internasional karena kepentingan tertentu.

Misalnya seperti acara kenegaraan, acara internasional, embarkasi dan debarkasi haji dan umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan penanganan bencana.

"Untuk saat ini proses Rancangan Peraturan Menteri dan Rancangan Ketentuan Menteri terkait pengaturan Bandara Internasional sedang dalam proses penetapan dan pengundangan," ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/08/09/141500026/kemenhub-evaluasi-34-bandara-internasional-ini-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke