Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu SLIK OJK: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengeceknya

JAKARTA, KOMPAS.com - BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. 

Namun, sejak 1 Januari 2018, BI checking sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Lalu, apa itu SLIK OJK?

Pengertian SLIK OJK

Dilansir dari laman ojk.go.id, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK. Tujuannya untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Sederhananya, SLIK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

SLIK umumnya digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.

Namun saat ini, beberapa perusahaan disebut mulai menggunakan skor kredit sebagai salah satu pertimbangan dalam rekrutmen karyawan baru.

Apabila dalam SLIK OJK terdapat catatan buruk atas riwayat pembayaran kredit, maka bisa membuat seseorang gagal mendapatkan pekerjaan. 

Manfaat SLIK OJK

Berikut manfaat SLIK OJK bagi kreditur:

  • Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit.
  • Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
  • Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.
  • Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti / pelengkap agunan.
  • Efisiensi biaya operasional.
  • Mendorong transparansi pengelolaan kredit.

Sedangkan manfaat SLIK OJK bagi masyarakat antara lain sebagai berikut:

Cara cek skor kredit melalui SLIK OJK

Setidaknya ada dua cara cek BI checking atau SLIK OJK yang bisa dilakukan, yaitu secara online melalui laman idebku.ojk.go.id dan offline di kantor OJK terdekat.

Skor kredit SLIK OJK

Penilaian atau skor kredit dalam SLIK OJK terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5. Berikut rincian skor kredit di SID pada SLIK OJK:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu SLIK OJK yang menggantikan BI Checking untuk pengecekan riwayat kredit debitur. 

https://money.kompas.com/read/2023/08/22/210653026/apa-itu-slik-ojk-pengertian-manfaat-dan-cara-mengeceknya

Terkini Lainnya

BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

Whats New
Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Whats New
Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

BrandzView
2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

Whats New
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Whats New
Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

BrandzView
Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Spend Smart
BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

Spend Smart
KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

Whats New
Pengguna 'Paylater' di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Pengguna "Paylater" di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Whats New
Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Earn Smart
BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke