Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Permata Pimpin Sindikasi Fasilitas Kredit Perusahaan Pembiayaan

Bersama dengan lima bank lainnya, PermataBank meresmikan sindikasi ini melalui penandatanganan perjanjian kredit sindikasi yang dilakukan Senin, 28 Agustus 2023.

 Direktur PermataBank Herwin Bustaman menuturkan, melalui kerja sama fasilitas kredit ini, PermataBank disebut ikut mendukung pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit kepada masyarakat.

Ia melihat, True Finance bertahan dan mencatatkan performa keuangan yang positif selama pandemi Covid-19.

Di sisi lain, industri pembiayaan pasca-diproyeksikan akan terus bertumbuh.

"Kerja sama ini juga merupakan upaya PermataBank sebagai universal bank dalam memberikan produk dan layanan pada seluruh segmen lintas generasi,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (29/8/2023).

Dalam fasilitas kredit ini, PermataBank bertindak sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner (MLAB), Agen Fasilitas, dan Agen Jaminan. Kreditor lainnya yang ikut berpartisipasi dalam kredit sindikasi ini antara lain AlloBank, Bank Papua, Bank Jateng, Bank Sulselbar, dan Bank Bengkulu.

Direktur Utama TRUE Finance Ronny Effendy mengatakan, kepercayaan PermataBank merupakan dukungan yang sangat besar di masa pemulihan ekonomi sekarang.

"Khususnya bagi TRUE Finance yang bergerak di pembiayaan kendaraan," ungkap dia.

Ia menambahkan, TRUE Finance sendiri mencanangkan target penyaluran pembiayaan 2023 sebesar Rp 1,5 triliun.

Fokus pembiayaan TRUE Finance adalah kendaraan bermotor roda empat jenis komersial atau niaga serta kendaraan penumpang bekas.

Sebagai informasi, laporan kinerja usaha TRUE Finance sampai dengan Semester I 2023 mencatat piutang pembiayaan tumbuh 58 persen secara tahunan.

Sedangkan total aset hampir Rp 2 triliun, atau naik 25 persen secara tahunan.

https://money.kompas.com/read/2023/08/29/111501626/bank-permata-pimpin-sindikasi-fasilitas-kredit-perusahaan-pembiayaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke