Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Pencucian Uang, OJK Rilis Aturan Baru soal Nasabah Pasar Modal

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa berharap, ketentuan ini bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh pelaku jasa keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.

"Sebelumnya dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, sebelum membuka rekening di lembaga jasa keuangan nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/8/2023).

Berdasarkan hal tersebut, OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah atau nasabah secara tersentralisasi.

Tujuannya agar tercipta proses uji tuntas nasabah (CDD) dan uji tuntas lanjut (EDD) yang efisien dengan data yang terkini.

Aman menjabarkan, POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini akan meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen.

Tangkal pencucian uang hingga pendanaan terorisme

Beleid baru ini juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Adapun ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi penerimaan data statis awal calon nasabah atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD atau EDD.

Aturan ini juga mencakup pembagian data dan dokumen CDD atau EDD kepada pengguna LAPMN.

Selain itu, POJK ini juga melingkupi pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD atau EDD kepada pengguna LAPMN tempat nasabah terdaftar.

Aturan untuk Penyelenggara Jasa Keuangan (PJK)

Lebih lanjut Aman menjelaskan, POJK 15/2023 ini tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD.

Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD atau EDD.

Selain itu, PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN.


Berikut ini adalah substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.

1.Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.

2.Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.

3.Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.

4.Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.

5.Peraturan penyelenggara LAPMN.

6.Perjanjian penggunaan LAPMN.

7.Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.

8.Ketentuan sanksi.

Demikian substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/08/29/120000626/hindari-pencucian-uang-ojk-rilis-aturan-baru-soal-nasabah-pasar-modal

Terkini Lainnya

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 69

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 69

Whats New
Daftar Kebijakan yang Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Daftar Kebijakan yang Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia Berlaku Juni 2024

Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia Berlaku Juni 2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Sabtu 1 Juni 2024: Ikan Bandeng Naik, Daging Sapi Turun

Harga Bahan Pokok Sabtu 1 Juni 2024: Ikan Bandeng Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh Indonesia Per 1 Juni 2024

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh Indonesia Per 1 Juni 2024

Whats New
Wujudkan “Changes for the Better”, Global Awareness Campaign “Automating the World” Dorong Perubahan Positif untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Wujudkan “Changes for the Better”, Global Awareness Campaign “Automating the World” Dorong Perubahan Positif untuk Masa Depan yang Lebih Baik

BrandzView
Induksi Elektromagnetik Disebut Jadi Penyebab Besi Proyek Jatuh, MRT Jakart: Masih Terlalu Dini

Induksi Elektromagnetik Disebut Jadi Penyebab Besi Proyek Jatuh, MRT Jakart: Masih Terlalu Dini

Whats New
[POPULER MONEY] Antam Bantah Beredar Emas Palsu | Tarik Tunai Lewat EDC BCA Dikenai Biaya Rp 4.000

[POPULER MONEY] Antam Bantah Beredar Emas Palsu | Tarik Tunai Lewat EDC BCA Dikenai Biaya Rp 4.000

Whats New
BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja 'Resign' atau Kena PHK

BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja "Resign" atau Kena PHK

Whats New
Watsons Gelar Pesta Diskon Skincare dan Kosmetik di Sun Plaza Medan

Watsons Gelar Pesta Diskon Skincare dan Kosmetik di Sun Plaza Medan

Spend Smart
Cara Cek Mutasi Rekening di BCA Mobile

Cara Cek Mutasi Rekening di BCA Mobile

Work Smart
Cara Daftar sebagai Merchant QRIS

Cara Daftar sebagai Merchant QRIS

Work Smart
Portofolio Investasi Tapera Didominasi Penempatan ke Obligasi Negara

Portofolio Investasi Tapera Didominasi Penempatan ke Obligasi Negara

Whats New
Asosiasi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak-anak dari Produk Tembakau Alternatif

Asosiasi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak-anak dari Produk Tembakau Alternatif

Whats New
Mitratel Bagi-bagi Dividen Rp 1,4 Triliun, Ada Dividen Spesial

Mitratel Bagi-bagi Dividen Rp 1,4 Triliun, Ada Dividen Spesial

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke