Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi.
Manajemen TikTok mengatakan, langkah penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).
Manajemen juga mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.
Untuk diketahui juga, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Tanah Air.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki memastikan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial tidak merugikan pedagang atau seller.
Menkop Teten menilai, dengan pemisahan itu, justru TikTok media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online, atau platform lain sesuai kemauan seller.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau," tulis Menkop Teten melalui Instagram pribadinya @tetenmasduki_ dikutip pada Rabu (27/9/2023).
Dengan begitu, menurut Teten, pilihan pedagang jadi lebih banyak untuk berjualan.
"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out," sambung Menkop Teten.
https://money.kompas.com/read/2023/10/04/061803326/layanan-tiktok-shop-ditutup-hari-ini-pukul-1700-wib