Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terus Tumbuh, Transaksi Judi Online Tembus Rp 200 Triliun

Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi online tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah membeberkan, berdasarkan analisis yang dilakukan pada 887 pihak jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana terkait judi online senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi.

Jumlah tersebut merupakan dana transaksi yang terekam sejak 2017 hingga 2022.

Artinya, transaksi dana judi online pada paruh pertama 2023 telah lebih dari data yang tercatat sejak 2017 sampai 2022.

"Aktivitas transaksi meningkat setiap tahunnya," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Natsir menjelaskan, perputaran dana tersebut termasuk di dalamnya aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar.

Tak hanya itu, aliran dana juga mencakup transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.

PPATK juga mencatat, sekurang-kurangnya terdapat 2,76 juta masyarakat yang terlibat permainan judi online.

Berikut ini adalah rincian pertumbuhan perputaran transaksi judi online di Indonesia yang tercatat oleh PPATK.

1. 2017

Nilai transaksi: Rp 2 triliun
Jumlah transaksi: 250.726

2. 2018

Nilai transaksi: Rp 3,97 triliun
Jumlah transaksi: 666.104

3. 2019

Nilai transaksi: Rp 6,18 triliun
Jumlah transaksi: 1.845.832

4. 2020

Nilai transaksi: Rp 15,76 triliun
Jumlah transaksi: 5.634.449

5. 2021

Nilai transaksi: Rp 57,91 triliun
Jumlah transaksi: 43.597.112

6. 2022

Nilai transaksi: Rp 104,41 triliun
Jumlah transaksi: 104.791.427

Demikian rincian pertumbuhan perputaran transaksi judi online di Indonesia yang tercatat oleh PPATK.

https://money.kompas.com/read/2023/10/13/171200326/terus-tumbuh-transaksi-judi-online-tembus-rp-200-triliun-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke