Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rekayasa Keuangan Ancam Perbankan dan Industri Keuangan, Apa Itu?

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri keuangan dan perbankan diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks sejalan dengan berkembangnya teknologi dan sistem keuangan modern.

Praktik rekayasa keuangan dinilai akan menjadi salah satu tren yang berkembang lebih cepat dengan berbagai varian produknya. Oleh sebab itu regulator harus bergerak lebih cepat dan antisipatif untuk menghadapi era pasar keuangan yang canggih dan semakin kompleks saat ini.

Direktur Anti Financial Crime PricewaterhouseCoopers (PwC), Budi Santoso, SE, Ak, MforAccy, mengungkapkan, tujuan rekayasa keuangan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan menciptakan nilai tambah bagi investor dan perusahaan.

Namun, dalam praktiknya rekayasa keuangan seringkali melanggar etika dengan memanfaatkan kompleksitas dan ketidakjelasan produk yang telah direkayasa.

“Penggunaan derivatif yang kompleks, produk terstruktur, dan model kuantitatif telah menjadi praktik standar di kalangan bank dan konglomerasi keuangan. Sayangnya banyak produk tersebut justru mendorong terjadinya rekayasa keuangan yang semakin massif dan mengancam industri keuangan maupun perekonomian secara meluas,” kata Budi keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).

Budi mencontohkan kolapsnya Lehman Brothers dan kegagalan beberapa institusi keuangan global saat krisis keuangan pada tahun 2008 sebagai bentuk penyalahgunaan dan kegagalan rekayasa keuangan.

Penguraian produk keuangan yang kompleks telah menyebabkan perbankan kehilangan kepercayaan besar-besaran dalam sistem keuangan global dan memerlukan intervensi pemerintah, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dalam paparannya, Budi menyampaikan beberapa aspek yang menjadi praktik rekayasa keuangan di industri perbankan maupun sektor keuangan dunia.

Pertama, penggambaran yang salah dan kurang transparan. Beberapa bank dan lembaga keuangan telah menggunakan rekayasa keuangan untuk menampilkan laporan keuangan yang menyesatkan, menciptakan ilusi kesehatan perbankan dan profitabilitas.

Contohnya menyembunyikan kerugian melalui Special Purpose Vehicle (SPV) dan menggunakan produk derivatif yang kompleks untuk menyamarkan risiko yang sebenarnya.

Kedua, mengeksploitasi investor ritel. Budi mengatakan, produk keuangan yang kompleks sering sulit dipahami oleh investor ritel. Beberapa institusi telah memanfaatkan ketidakpahaman ini untuk menjual produk berisiko atau produk yang tidak sesuai.

Krisis keuangan tahun 2008 merupakan contoh nyata yaitu dengan penjualan obligasi utang yang dijaminkan (CDO) yang diisi dengan hipotek subprima.

Ketiga, manipulasi pasar. Rekayasa keuangan telah menjadi alat untuk manipulasi pasar melalui praktik seperti perdagangan dengan frekuensi tinggi.

Hal ini dapat mengubah dinamika pasar dan menguntungkan institusi perbankan besar dengan akses ke teknologi yang lebih canggih.

Keempat, arbitrase regulasi. Institusi perbankan kadang-kadang menggunakan rekayasa keuangan untuk menghindari regulasi dan institusi pengawasan.

Dengan memanipulasi produk dan struktur keuangan, mereka dapat meminimalkan persyaratan modal atau menghindari beberapa pembatasan hukum lainnya.

“Kelima dan yang cukup masif terjadi adalah teknik rekayasa keuangan yang dilakukan untuk mengurangi kewajiban pajak. Praktik seperti ini banyak terjadi di berbagai sektor bisnis, termasuk di perbankan dan industri keuangan global. Di Indonesia saya rasa juga akan mudah ditemukan praktik sejenis,” jelas Budi.


Untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, regulator bersama para stakeholder di sektor perbankan dan industri keuangan harus bekerja sama untuk memastikan bahwa praktik rekayasa keuangan dapat memberikan manfaat tanpa melanggar etika serta menjadi ancaman terhadap sistem keuangan serta perekonomian.

Menurut Budi, beberapa inisiatif yang dapat dilakukan diantaranya adalah; pengawasan dan audit berkala. Misalnya melakukan audit berkala tanpa pemberitahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar regulasi.

Selain itu dengan menggunakan alat analitik data untuk mendeteksi anomali dalam laporan keuangan dan transaksi bank.

Langkah lainnya adalah dengan membuat program pelapor kecurangan. Program ini harus memberikan rasa aman dan anonim agar karyawan dan pihak lain dapat melaporkan aktivitas mencurigakan tanpa takut mendapat sanksi.

Transparansi dan pengungkapan. Langkah ini mengharuskan bank untuk mengungkapkan item di luar neraca, kendaraan tujuan khusus, dan instrumen atau struktur keuangan non-tradisional lainnya.

Kemudian, menerapkan format pelaporan standar untuk mempermudah proses perbandingan dan analisis data lintas institusi.

Adapun regulator juga harus terus memperbarui dan menyesuaikan regulasi agar tetap sejalan dengan evolusi produk dan strategi keuangan. Inisiatif untuk bekerja sama secara internasional menjadi penting untuk memahami tren keuangan global dan mengadopsi praktik terbaik.

“Hal penting lainnya adalah membuat saluran komunikasi terbuka antara regulator, bank, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berbagi kekhawatiran dan informasi. Komunikasi yang efektif dan kentinyu seringkali diabaikan, padalah ini adalah langkah pertama kita untuk menjalankan semua program agar dapat beralan optimal dan efektif,” sebut Budi.

https://money.kompas.com/read/2023/11/02/165357826/rekayasa-keuangan-ancam-perbankan-dan-industri-keuangan-apa-itu

Terkini Lainnya

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke