Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Alokasikan Rp 330,5 Miliar untuk Penjaminan 2023, Berikut Daftar Proyeknya

Nilai itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2023, anggaran kewajiban penjaminan pemerintah adalah alokasi dana yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah.

Adapun jaminan pemerintah adalah jaminan yang diberikan pemerintah terhadap pembayaran kewajiban badan usaha milk negara/badan usaha milik daerah, kepada kreditur yang memberikan pinjaman perbankan atau pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek kerja sama kepada badan usaha.

Dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2023 disebutkan, anggaran sebesar Rp 330,5 miliar untuk kewajiban penjaminan secara garis besar akan digunakan untuk penugasan percepatan pembangunan infrastruktur nasional, dan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada BUMN.

Sebagian besar alokasi anggaran kewajiban penjaminan akan digunakan untuk penugasan percepatan pembangunan infrastruktur, yakni nilainya sebesar Rp 296,1 miliar.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk penjaminan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada BUMN sebesar Rp 34,4 miliar.

Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 69 Tahun 2023 disebutkan, alokasi anggaran kewajiban penjaminan pemerintah dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah yang bersifat kumulatif.

Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan pemerintah antar program.

https://money.kompas.com/read/2023/11/14/150448526/jokowi-alokasikan-rp-3305-miliar-untuk-penjaminan-2023-berikut-daftar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke