Besaran UMK Jateng 2024, atau yang dulu disebut Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.
Dilansir dari informasi resmi, dari semua kabupaten/kota di wilayah Jateng, UMR tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969, sedangkan UMR terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.038.005.
Lantas, mana kabupaten/kota yang masuk dalam lima besar UMR Jateng 2024 tertinggi?
Daerah dengan UMR Jateng 2024 tertinggi
Lima kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah yang memiliki UMR atau UMK tertinggi sebagai berikut:
Dituliskan bahwa penetapan UMR Jateng 2024 sudah mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Dalam perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi, menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Perlu digarisbawahi, UMK atau UMR tahun 2024 di kabupaten/kota Jawa Tengah ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, besaran upah berpedoman pada struktur skala upah.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Inilah ulasan mengenai lima daerah di wilayah Jateng yang memiliki UMR atau UMK tertinggi. Daftar lengkap UMR di semua kabupaten/kota wilayah Jateng tahun 2024 bisa diakses di sini.
https://money.kompas.com/read/2023/12/02/110714326/5-daerah-di-jawa-tengah-dengan-umr-2024-tertinggi