Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebijakan OJK Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Strategi dan kebijakan yang ditempuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tepat dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan tetap solid tahun ini.

Apalagi berbagai tantangan yang dihadapi, seperti perlambatan ekonomi global, penurunan harga komoditas, dan meningkatnya tensi geopolitik membuat peran OJK semakin penting.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, sejumlah kebijakan yang dikeluarkan regulator berperan amat besar dalam membentengi sektor keuangan dari berbagai risiko tersebut.

Adapun beberapa kebijakan yang telah diluncurkan seperti penyempurnaan tata kelola perbankan, mendorong penguatan perizinan dan pengawasan terintegrasi, inovasi produk dan pendalaman pasar, sustainable finance dan digitalisasi perbankan.

"Dengan melihat hal tersebut, saya lihat peran OJK besar ya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan khususnya di industri perbankan sendiri," ujar Josua di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Meskipun pertumbuhan kredit melambat, Josua memandang fenomena ini tidak terjadi di Indonesia saja, lantaran sebagian besar ekonomi dunia menurun sehingga penyaluran kredit cenderung menurun.

Data OJK menyebutkan bahwa pertumbuhan kredit tercatat 8,99 persen secara tahunan atau year on year (yoy) pada Oktober 2023. Angka ini menurun bila dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang tercatat 11,95 persen (yoy).

Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2023 tercatat 3,43 persen (yoy), juga menurun bila dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang sebesar 9,41 persen (yoy).

"Tapi risiko kreditnya, NPL-nya terjaga dan restrukturisasi kredit terus menurun, jadi ada perbaikan di sana. Loan at Risk juga dari 11,81 persen (Oktober 2023) compare to (dibandingkan dengan) 15,48 persen di Oktober tahun lalu," ucapnya.


Adapun kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen dan NPL gross sebesar 2,42 persen di Oktober 2023.

Kemudian, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp 301,16 triliun pada Oktober 2023, menurun bila dibandingkan Oktober 2022 yang sebesar Rp 512,88 triliun.

"Peran OJK diharapkan semakin besar lagi untuk memperkuat pengawasan, dan ketegasan dalam pengawasan supaya mendorong literasi dan inklusi keuangan sehingga sektor jasa keuangan bisa menjadi pendukung ekonomi kita agar bisa sustain lagi," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/12/12/133611926/kebijakan-ojk-dinilai-efektif-jaga-stabilitas-sektor-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke