Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TKI Dibebaskan Bea Masuk Barang Kiriman hingga Rp 23,4 Juta per Tahun, Ini Ketentuannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif kepada pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) berupa pembebasan bea masuk barang kiriman ke Tanah Air dengan batasan nilai yang ditentukan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, aturan insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Ia menjelaskan, dalam aturan yang berlaku pada umumnya, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 3 dollar AS atau setara Rp 46.890 (asumsi kurs Rp 15.630 per dollar AS) per pengiriman.

“Bagi pekerja migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar," ujar Askolani dalam media briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Oleh karenanya, lewat PMK 141 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk terhadap barang dengan nilai pabean maksimal FOB yang lebih besar.

Melalui aturan anyar itu, TKI bisa mendapatkan bea masuk atas kiriman barang dengan nilai pabean maksimal total 1.500 dollar AS atau setara Rp 23,44 juta untuk pengiriman per tahunnya.

Secara lebih rinci, total nilai pembebasan bea masuk itu dapat diterima TKI untuk 3 kali pengiriman per tahun, dengan nilai maksimal kiriman barang sebesar 500 dollar AS atau setara Rp 7,82 juta per pengiriman.


Namun, Askolani menyebutkan, insentif bebas bea masuk barang senilai total 1.500 dollar AS itu hanya bisa diterima oleh TKI yang terdaftar dalam Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Untuk PMI yang tidak tercatat kita hanya berikan 500 dollar AS, hanya 1 kali dalam setahun," kata dia.

Apabila nilai kiriman barang lebih dari 500 dollar AS, TKI akan mendapatkan insentif lain berupa bea masuk sebesar 7,5 persen.

"Sekarang tarif yang berlaku itu 35 persen untuk barang kiriman PMI," ujar Askolani.

Selain itu, aturan baru juga memuat insentif berupa pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang berubpa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dan barang pindahan.

Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan, lapangan, pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak termasuk DJBC sebagai pemeriksa fisik barang.

Dalam tugasnya, DJBC hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos.

Dalam hal barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos.

"Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/12/12/183412526/tki-dibebaskan-bea-masuk-barang-kiriman-hingga-rp-234-juta-per-tahun-ini

Terkini Lainnya

Perusahaan TI Indonesia Akuisisi Starup AI Singapura

Perusahaan TI Indonesia Akuisisi Starup AI Singapura

Whats New
Strategi Genjot Penerimaan Pajak Menurut Ekonom Senior Mari Elka Pangestu

Strategi Genjot Penerimaan Pajak Menurut Ekonom Senior Mari Elka Pangestu

Whats New
Apindo: Tapera Mestinya Bersifat Sukarela

Apindo: Tapera Mestinya Bersifat Sukarela

Whats New
Tolak Iuran Tapera, Serikat Buruh: Kami Masih Miskin, Dari Mana Pemikiran Pemerintah Buat Ini Jadi Kewajiban?

Tolak Iuran Tapera, Serikat Buruh: Kami Masih Miskin, Dari Mana Pemikiran Pemerintah Buat Ini Jadi Kewajiban?

Whats New
Dukung eFishery, HSBC Gelontorkan Green and Social Loan 30 Juta Dollar AS

Dukung eFishery, HSBC Gelontorkan Green and Social Loan 30 Juta Dollar AS

Whats New
Kemendag Bidik Transaksi 15 Miliar Dollar AS di TEI 2024

Kemendag Bidik Transaksi 15 Miliar Dollar AS di TEI 2024

Whats New
Pemerintah: Tapera Ini Bukan Iuran Potong Gaji, Ini Tabungan...

Pemerintah: Tapera Ini Bukan Iuran Potong Gaji, Ini Tabungan...

Whats New
Soal Kasus 109 Ton Emas, Antam Bantah Beredar Emas Palsu

Soal Kasus 109 Ton Emas, Antam Bantah Beredar Emas Palsu

Whats New
Prudential Indonesia Hadirkan PRUIncome Guard, Premi mulai Rp 500.000

Prudential Indonesia Hadirkan PRUIncome Guard, Premi mulai Rp 500.000

Whats New
PLN Mau Bikin 2.000 Tiang Listrik Jadi Charger Kendaraan Listrik

PLN Mau Bikin 2.000 Tiang Listrik Jadi Charger Kendaraan Listrik

Whats New
Mendag Zulhas Targetkan Perundingan IEU-CEPA Rampung Sebelum Oktober 2024

Mendag Zulhas Targetkan Perundingan IEU-CEPA Rampung Sebelum Oktober 2024

Whats New
Jika Tanggung Jawab Perusahaan Jalan dan Terapkan ESG, Masalah Sosial Ekonomi RI Bisa Teratasi

Jika Tanggung Jawab Perusahaan Jalan dan Terapkan ESG, Masalah Sosial Ekonomi RI Bisa Teratasi

Whats New
Mendag Zulhas Ungkap Impor Bahan Peledak Tertahan di Pelabuhan

Mendag Zulhas Ungkap Impor Bahan Peledak Tertahan di Pelabuhan

Whats New
Startup eFishery Masih Andalkan 'Fintech Lending' Jadi Mitra Pembiayaan

Startup eFishery Masih Andalkan "Fintech Lending" Jadi Mitra Pembiayaan

Whats New
Komitmen Pertagas Jalankan CSR, Harus Beri Manfaat ke Masyarakat dan Lingkungan

Komitmen Pertagas Jalankan CSR, Harus Beri Manfaat ke Masyarakat dan Lingkungan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke