Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup PPPK 2023

Pengumuman kelolosan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis 2023 sudah dilakukan. Link pengumuman hasil kelulusan PPPK 2023 dapat diakses di sini.

Pengisian daftar riwayat hidup (DRH PPPK) dilakukan secara online melalui laman yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagaimana cara mengisi daftar riwayat hidup PPPK 2023?

Cara mengisi daftar riwayat hidup (DRH) PPPK 2023

Pengisian daftar riwayat hidup PPPK 2023 dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk melakukan pengisian DRH, calon PPPK bisa login ke akun masing-masing memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar.

Lebih lanjut, tata cara mengisi daftar riwayat hidup (DRH) PPPK 2023 sebagai berikut:

Perlu digarisbawahi, data yang dimasukkan dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akan digunakan untuk pemberkasan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan tak bisa diubah setelah dikirimkan.

Sehingga peserta lolos PPPK diimbau untuk mengisikan data dengan benar dan teliti. Peserta masih dapat mengubah pengisian data sebelum mengklik tombol Akhiri Proses Pengisian DRH, yang akan muncul setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah.

Cetak daftar riwayat hidup (DRH) PPPK

Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah diisikan oleh peserta wajib dicetak, baik DRH perorangan maupun DRH riwayat.

Setelah dicetak, peserta mengisi data-data yang harus ditulis tangan dan menandatangani DRH tersebut.

Nantinya, DRH yang telah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage. Artinya, file DRH perorangan dan DRH riwayat di-scan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama.

Demikian tata cara mengisi daftar riwayat hidup (DRH) bagi peserta PPPK 2023. Pengisian DRH PPPK dijadwalkan berlangsung hingga 14 Januari mendatang.

https://money.kompas.com/read/2023/12/22/160800326/cara-mengisi-daftar-riwayat-hidup-pppk-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke