Terkait hal tersebut, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni mengimbau agar setiap badan usaha penyalur BBM selalu menyampaikan informasi ke masyarakat setiap adanya perubahan harga BBM nonsubsidi.
"Sebagai hak atas informasi bagi konsumen, naik turunnya harga BBM nonsubsidi harus disampaikan pada konsumen," ujar Sri dalam keterangannya, Senin.
Dia melanjutkan, sosialisasi tetap harus dilakukan meskipun saat ini masyarakat sudah mulai terbiasa dengan fluktuasi harga BBM nonsubsidi yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia.
Salah satunya, setiap SPBU sebagai penyalur BBM yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap perlu melakukan sosialisasi perubahan harga BBM melalui pemasangan spanduk.
"Seharusnya di SPBU dipasang informasi tersebut melalui spanduk supaya masyarakat paham," kata Sri.
"Sudah ada regulasi yang mengatur penyesuaian harga yaitu Kepmen ESDM No. 245.K/ MG.01/MEM.M/2022 bahwa BBM setiap bulannya akan mengalami penyesuaian sesuai harga pasar," ungkapnya.
Dengan sudah jelasnya payung hukum dalam penetapan perubahan harga jual BBM non subsidi oleh badan usaha yang sesuai mekanisme pasar, YLKI menilai sebaiknya tidak ada pihak yang melakukan politisasi atas keputusan perubahan harga tersebut.
Dia mengatakan perubahan harga BBM non subsidi tersebut berbeda dengan penetapan harga BBM subsidi yang keputusannya berada di tangan pemerintah.
"Seharusnya tidak ada politisasi, karena sudah ada BBM subsidi seperti pertalite dan solar, karena merupakan BBM subsidi, kebijakan harganya ditentukan oleh pemerintah dan volume penggunaannya jauh lebih banyak," ucapnya.
Dia menjelaskan, pembentukan dan penetapan harga BBM nonsubsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya pergerakan harga minyak mentah dunia. Dengan begitu badan usaha penjual BBM nonsubsidi berhak mengikuti menyesuaikan harga BBM sesuai harga pasar dengan memberitahu pemerintah.
https://money.kompas.com/read/2024/01/01/193123226/harga-bbm-berubah-setiap-bulan-ylki-minta-sosialisasi-digencarkan