Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Terbitkan 4 Aturan Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Poin Pentingnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 4 Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, 4 POJK ini bertujuan mempercepat proses transformasi sektor perasuransian dan dana pensiun.

"Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut," ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu (10/1/2023).

Oleh karena itu, ia bilang, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

Di samping itu, pandemi Covid-19 memunculkan isu praktik tidak bijaksana dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.

Oleh sebab itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan mendorong perusahaan asuransi menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi.

Adapun, beberapa substansi yang dimuat dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit atau pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank atau lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.

Lebih lanjut di industri dana pensiun, Aman menjelaskan, peraturan baru terkait dengan pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.

Hal tersebut dapat terwujud melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO).

Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala.

Hal tersebut dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.

"Pengaturan produk asuransi dan saluran pemasaran ini menjadi urgent untuk disempurnakan agar dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi," tandas Aman.

Berikut ini adalah 4 POJK yang diterbitkan pada akhir 2023.

1.POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah

2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

4.POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.


https://money.kompas.com/read/2024/01/10/174944726/ojk-terbitkan-4-aturan-soal-asuransi-dan-dana-pensiun-ini-poin-pentingnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke