Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Terbitkan Aturan Baru, Modal Ventura Harus Jalankan Bisnis Sesuai Kategori

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (startup).

Perusahaan modal ventura juga penting bagi perusahaan atau debitor dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/1/2024).

Ia menambahkan, perusahaan startup serta perusahaan atau debitor dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat.

Usaha tersebut juga berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Dalam aturan tersebut, perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori.

Pertama, yaitu perusahaan modal ventura yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi, dan pengelolaan Dana Ventura. Jenis ini disebut sebagai perusahaan berbentuk venture capital corporation.

Kedua, perusahaan modal ventura yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal atau pengembangan usaha, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil. Jenis ini disebut sebagai perusahaan berbentuk venture debt corporation.

Dengan adanya pengkategorian tersebut, Aman berharap perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat fokus dan optimal menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.

Selain itu, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi. Beleid ini mengatur tentang kewajiban perusahaan modal ventura konvensional dan syariah untuk memelihata tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

Lebih lanjut, POJK ini juga mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura.

Aturan ini juga mencakup persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang akan mengelola dana ventura, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan dana ventura, penempatan dana ventura, dan persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.

Sebagai informasi, POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ini mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

POJK ini merupakan amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura saat ini.

https://money.kompas.com/read/2024/01/18/145926926/ojk-terbitkan-aturan-baru-modal-ventura-harus-jalankan-bisnis-sesuai-kategori

Terkini Lainnya

BCA Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya

BCA Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

Whats New
Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

Smartpreneur
Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Whats New
OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

Whats New
Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Whats New
Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

Whats New
Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

Spend Smart
Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

Whats New
PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

Whats New
PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

Whats New
Kata OJK soal Wacana Korban Judi 'Online' Jadi Penerima Bansos

Kata OJK soal Wacana Korban Judi "Online" Jadi Penerima Bansos

Whats New
Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Whats New
Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

Whats New
Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke