Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kala Gugatan Konglomerat Surabaya ke Antam Berujung Status Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Konglomerat asal Surabaya, Budi Said, mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Ia menjadi tersangka dan ditahan Kejagung pada 18 Januari 2024.

Penetapan tersangka tersebut tak lepas dari kasus gugatan Budi Said ke Antam yang menuntut ganti rugi emas sebanyak 1,1 ton.

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing freelance, dengan nilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Seiring berjalannya waktu, Budi Said mengaku hanya menerima 5.935 kilogram emas. Artinya, masih ada selisih 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas Antam tidak pernah diterima Budi Said.

Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang pembelian emas telah diserahkan ke Antam. Ia tertarik membelinya karena tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi.

Budi Said pun merasa ditipu dan mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya, namun tak pernah berbalas. Kemudian dia berkirim surat ke kantor pusat di Jakarta, yang kemudian Antam menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kekurangan emas yang belum diterimanya.

Dengan proses persidangan yang panjang, ia memenangkan gugatan tersebut. Antam lalu mengajukan banding atas putusan PN Surabaya dan berakhir kalah, yang kemudian dilanjutkan dengan mengajukan banding PN Surabaya ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Tak menyerah, Budi Said pun mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hasil putusan mengabulkan Budi Said, serta membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.

Atas putusan MA tersebut, Antam tak tinggal diam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, namun berakhir putusan penolakan pada 12 September 2023. Kini Antam pun sedang mengajukan PK kedua atas putusan MA tersebut agar tak perlu memberikan 1,1 ton emas di Budi Said.

Antam gugat Budi Said ke PN Jakarta Timur

Upaya melawan Budi Said juga dilakukan Antam dengan membuat gugatan baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023.

Antam tak hanya menggugat Budi Said, tapi juga empat orang lainnya dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.

Keempat orang yang juga digugat Antam adalah Eksi Anggraeni, serta eks karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Secara rinci, Endang selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Lalu Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, dan Ahmad selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

Kuasa Hukum Antam Andi F Simangunsong mengatakan, gugatan ini merupakan hasil fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus sebelumnya.

Pada putusan persidangan di PN Surabaya ada fakta bahwa terjadi pemberian barang dan uang kepada tiga eks karyawan Antam oleh Eksi. Barang-barang itu berupa mobil, emas, dan uang tunai dalam bentuk rupiah serta dollar Singapura.

"Sehingga dari Antam kami melihatnya, lho, transaksinya itu didasari adanya pemberian uang dan barang kepada karyawan, sehingga mereka bisa seolah-olah jual diskon. Itu kan udah tidak benar, itu udah cacat. Ternyata uangnya pun bersumber dari Budi Said," ujar Andi kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2023).

Kasus jual-beli emas Antam ditindaklanjuti Kejagung

Kasus jual-beli emas antara Budi Said dan Antam ini pun melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit. Menurut pemeriksaan BPK, ada sejumlah kerugian yang ditimbulkan kasus ini baik dari sisi Antam maupun negara.

Berdasarkan catatan Andi, dalam upaya memenuhi selisih 1,1 ton emas yang Budi Said minta, tiga eks karyawan Antam sudah menyerahkan 152,8 kilogram emas kepada Eksi.

Meski begitu, Budi Said menyatakan tidak pernah menerimanya, dia hanya mendapatkan sebanyak 5.935 kilogram atau setara hampir 6 ton emas.

Alhasil, BPK menyatakan adanya kerugian negara akibat hilangnya 152,8 kilogram emas tersebut. Di sisi lain, Antam juga dirugikan karena harus mengganti 1,1 ton emas ke Budi Said.

Atas temuan BPK tersebut, Kementerian BUMN pun melaporkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.

"Hasil dari BPK kita bawa ke Kejagung. Sudah (libatkan) BPK, dan ada kerugian negara katanya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Modus Budi Said dalam kasus jual-beli emas Antam

Dalam kasus jual-beli emas Antam, menurut Kejagung, Budi Said melakukan aksinya bersama sejumlah oknum pegawai Antam dengan merekayasa transaksi jual-beli emas yang dilakukan sepanjang Maret-November 2018.

Budi Said membeli emas di bawah harga yang sudah ditentukan Antam. 'Crazy rich' asal Surabaya itu membeli emas dengan harga miring, seolah-olah sedang ada diskon padahal Antam tidak menerapkan potongan harga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Budi Said bekerja sama dengan oknum pegawai Antam membuat surat palsu untuk merekayasa aksi jual-beli emas yang mereka lakukan.

Melalui surat palsu itu, seolah-olah Budi Said sudah melakukan pembayaran sesuai total logam mulia yang dibeli.

"Tersangka BS dan oknum pegawai Antam tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh Antam pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada Antam," sambungnya.

Ketut menjelaskan, surat palsu yang dibuat oleh Budi Said dan oknum pegawai tersebut membuat Antam seolah-olah masih punya kewajiban untuk menyerahkan logam mulia kepada Budi Said. Bahkan, berkat surat palsu itu, Budi Said pernah menggugat Antam.

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Ketut.

Dirut Antam bersyukur Budi Said jadi tersangka

Merespons penetapan status tersangka Budi Said oleh Kejagung, Direktur Utama Antam Nicolas Kanter mengaku bersyukur.

"Saya hanya bersyukur kepada Tuhan bahwa akhirnya beliau (Budi Said) itu jadi tersangka," ujarnya saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Terlebih, pihaknya telah memberikan emas kepada Budi Said sesuai dengan faktur, yang pada saat itu pembelian emas senilai Rp 3,5 triliun setara dengan 5.935 kilogram emas, bukan 7.071 kilogram emas.

"Jadi kalau ada oknum Antam yang menjanjikan dengan dia punya broker, ya itu lah yang harus dihukum, dan alhamdulillah terbukti juga bahwa dia ikut serta, karena ada bukti-bukti juga dari BPK yang melakukan pemeriksaan," kata Nicolas.

Sementara itu, Kuasa Hukum Antam Andi F Simangunsong mengatakan, penetapan tersangka Budi Said oleh Kejagung sejalan dan memperkuat gugatan Antam di PN Jakarta Timur. Ia memastikan, proses hukum ini terus berlanjut.

Sedangkan untuk putusan MA yang memenangkan gugatan Budi Said, di mana Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas, Andi bilang, seharusnya tidak bisa dilaksanakan.

Lantaran, proses hukum di PN Jakarta Timur masih berlangsung, dan pihaknya sedang mengajukan PK kedua ke MA. Selain itu, Budi Said sendiri kini sedang berstatus tersangka oleh Kejagung.

"Telah ada pernyataan kerugian negara terkat transksi diskon yang di klaim Budi Said. Jadi tidaklah mungkin Antam diminta menyerahkan lagi 1 ton lebih emas ke Budi Said, ya makin besar lah kerugian negara kalau begitu," kata Andi kepada Kompas.com, dikutip Minggu (28/1/2024).

"Untuk itu Antam juga telah mengajukan permohonan non eksekutabel (putusan tidak dapat dilaksanakan) ke MA dan PN Surabaya," tutup dia.

https://money.kompas.com/read/2024/01/28/185215526/kala-gugatan-konglomerat-surabaya-ke-antam-berujung-status-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke