Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Tujuan Diterapkannya Aturan Bagasi Maksimal di Pesawat dan Kereta Api

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan viral di media sosial penumpang kereta api dan pesawat yang mengeluhkan aturan bagasi maksimal saat menggunakan dua transportasi umum tersebut.

Adapun penumpang kereta api diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram (kg) tanpa biaya alias gratis. Namun, bila bagasi melebihi 20 kg maka wajib membayar biaya tambahan sesuai ketentuan.

Sementara untuk penumpang pesawat, setiap maskapai memiliki kebijakan bagasi maksimal masing-masing.

Lalu, apa alasan operator kereta api dan maskapai pesawat menerapkan aturan bagasi maksimal bagi penumpang?

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, aturan bagasi maksimal diberikan salah satunya untuk kenyamanan penumpang.

Pasalnya, jika ada barang bawaan penumpang yang melebihi kapasitas baik berat maupun dimensinya, tentu akan menghambat lalu lalang penumpang lain.

"Intinya bagasinya itu yang dibawa jangan ganggu lalu lalang orang, jadi (bagasinya) bisa masuk ke kabin," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Selain itu, barang bawaan yang memiliki berat berlebih juga dapat mengancam keselamatan penumpang lain ketiga barang tersebut dinaikkan atau diturunkan dari tempat penyimpanan bagasi di atas kepala penumpang.

Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menjelaskan, setiap kendaraan memiliki batas muatan maksimal yang bisa diangkut sehingga operator transportasi umum pasti sudah menghitung berapa barang bawaan yang boleh dibawa masing-masing penumpang agar tidak kelebihan muatan.

Kendaraan yang mengangkut muatan berlebih tentu rawan mengalami kecelakaan. Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu aturan bagasi saat akan menggunakan transportasi umum.

"Setiap kendaraan ada batas bobot muatan, mau itu pesawat, bus, kereta api, kapal laut, bahkan kendaraan pribadi," ucap Gerry kepada Kompas.com, Senin.

Secara khusus dia menjelaskan aturan bagasi di pesawat. Menurutnya, maskapai penerbangan umumnya membatasi beban barang yang dibawa oleh penumpang untuk keselamatan. 

Pasalnya, pesawat yang kelebihan muatan tidak diperbolehkan untuk lepas landas.

"Setiap penumpang dihitung berat totalnya dengan asumsi berat badan + berat bagasi tercatat + berat barang bawaan ke kabin. Melebihi dari itu, ya bayar," jelasnya.

Sementara untuk barang bawaan yang diperbolehkan dibawa ke kabin, umumnya maskapai membatasi beratnya maksimal 7 kg.

Batasan berat ini, kata dia, untuk keselamatan penumpang. Mengingat daya tampung bobot barang di kompartemen tas di atas kursi terbatas.


Selain itu, jika ada barang bawaan yang beratnya melebihi 7 kg maka berisiko membuat kompartemen tas itu terbuka ketika pesawat melalui turbulensi. Barang-barang ini dapat mencederai atau bahkan menewaskan penumpang lain.

"Saya sudah pernah melihat tas berat bawaan penumpang terbang hampir menghantam kepala penumpang lain ketika terjadi turbulence berat dimana kompartmen diatas kursi terbuka," ungkapnya.

"Saya sendiri sudah pernah hampir kena barang padat berat yang disimpan di kompartment yang terbuka ketika kena turbulence berat," sambungnya.

https://money.kompas.com/read/2024/01/29/134500626/ini-tujuan-diterapkannya-aturan-bagasi-maksimal-di-pesawat-dan-kereta-api

Terkini Lainnya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Whats New
Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Whats New
Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Whats New
Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Work Smart
Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Whats New
Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Whats New
Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

BrandzView
Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Spend Smart
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Whats New
Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Spend Smart
Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Whats New
Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Whats New
Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Whats New
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke