Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspadai Modus Penipuan Surat Izin Usaha Mengatasnamakan OJK

Melalui akun resmi Instagram @ojkindonesia, OJK mengaitkan hal tersebut dengan kasus PT Produksi Film Negara.

Dalam unggahan tersebut, OJK menerbitkan Surat Pemberian Izin Usaha di bidang investasi berlapis kepada PT Produksi Film Negara melalui keputusan Dewan Komisioner OJK pada 12 Oktober 2023. Surat tersebut juga dilengkapi tanda tangan Dewan Komisioner OJK.

OJK menyatakan, tidak pernah menerbitkan surat tersebut dan format surat tidak sesuai standar OJK.

"OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha perusahaan investasi kepada PT Produksi Film Negara. Format surat tidak sesuai SAP standar OJK," tulis OJK melalui akun Instagramnya, Selasa (5/3/2024).

Berdasarkan kasus tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima ke kontak OJK @kontak157 atau melalui telepon nomor 157.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, dan kontak WhatsApp 081157157157

"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke kontak OJK @kontak157. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," demikian keterangan OJK.

https://money.kompas.com/read/2024/03/05/130700826/waspadai-modus-penipuan-surat-izin-usaha-mengatasnamakan-ojk-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke