Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Keluarkan PMK Baru, Bea Cukai: Dampak Baik bagi Perdagangan Indonesia-Korsel

KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Korea Selatan (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).

Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 29/PMK.04/2022 dan berlaku sejak 29 Februari 2024.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat (Humas) dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa penerbitan PMK ini merupakan upaya pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional.

"Selain merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator, pemberlakuan PMK 11 Tahun 2024 ini mengindikasikan adanya upaya pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dengan pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA dan pengembangan Electronic Origin Data Exchange System (EODES)," ujar Encep melalui siaran persnya, Rabu (13/3/2024).

Sebagai informasi, IK-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bebas bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan. Perjanjian ini mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan yang berlaku sejak 1 Januari 2023.

Dalam IK-CEPA, terdapat pengembangan EODES yang merupakan mandat dari perjanjian ini. EODES adalah sistem pertukaran keasalan suatu barang impor dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Salah satu datanya adalah surat keterangan asal elektronik (e-SKA).

"Atas pemenuhan mandat tersebut serta upaya membuat panduan akan penelitian terhadap e-SKA yang telah dipertukarkan dan mengedepankan manfaat penggunaan e-SKA, maka diterbitkan lah PMK Nomor 11 Tahun 2024 ini," jelasnya.

Encep menuturkan bahwa PMK Nomor 11 Tahun 2024 ini memiliki cakupan pokok, di antaranya perubahan tarif preferensi dan ketentuan asal barang, non-party invoicing, ketentuan penyerahan e-SKA, ketentuan penelitian e-SKA, dan lainnya.

Menurutnya, tujuan adanya kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan proses penyerahan SKA, serta mendukung simplifikasi prosedur dan kemudahan bagi stakeholder melalui e-SKA.

Di samping itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi importir melalui e-SKA yang memungkinkan pengiriman data secara cepat dan akurat, efisiensi administrasi pabean, serta kemudahan pelacakan status SKA untuk keamanan dan transparansi prosedur.

"Perubahan ini akan berdampak baik bagi stakeholders, khususnya melalui utilisasi e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum dan mampu mendatangkan manfaat, seperti biaya logistik semakin murah, kecepatan dan akurasi terjamin, dan reliabilitas administrasi pabean yang tinggi. Diharapkan, implementasi aturan ini dapat membantu peningkatan daya saing ekonomi nasional pada perdagangan internasional," tutur Encep.

https://money.kompas.com/read/2024/03/13/160307526/kemenkeu-keluarkan-pmk-baru-bea-cukai-dampak-baik-bagi-perdagangan-indonesia

Terkini Lainnya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Whats New
Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Whats New
Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Whats New
Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Work Smart
Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Whats New
Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Whats New
Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

BrandzView
Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Spend Smart
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Whats New
Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Spend Smart
Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Whats New
Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Whats New
Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Whats New
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke