Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Kebutuhan, Anggota DPR Usul THR Dibagikan 2 Minggu Sebelum Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Tunjangan ini diharapkan dapat membantu pekerja untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya selama hari raya Idul Fitri.

Namun demikian, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, perlu ada pembaharuan terkait batas waktu maksimal pemberian THR dan besaran THR itu sendiri. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini berpandangan bahwa durasi maksimal ini harus diubah.

"Setidaknya 14 hari sebelum Idul Fitri. Alasannya, Indonesia memiliki kebiasaan mudik ke kampung halaman. Sementara harga tiket angkutan umum meroket saat ini. Dengan adanya THR ini maka akan membantu pekerja untuk mencukupi kebutuhan mudiknya," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Menurut dia, hal ini akan bermanfaat juga untuk perputaran ekonomi. Jadi selama perjalanan dan di kampung pekerja memiliki uang untuk dibelanjakan.

Selain itu, durasi tujuh hari sebelum hari raya ini terlalu mepet untuk menyelesaikan sengketa. Acap kali ada pengusaha yang tidak sesuai dalam memberikan THR sehingga merugikan pekerja. 

Tidak hanya itu, H-7 Hari Raya biasanya mendekati cuti bersama dan ketika ada sengketa rawan diselesaikan setelah lebaran.

“Dengan kondisi ini, saya mengusulkan batas maksimal pemberian THR adalah 14 hari sebelum hari raya. Sehingga ketika ada sengketa, pengawas tenaga kerja punya waktu yang lebih panjang. Harapannya THR akan diberikan sebelum Lebaran,” tutur politisi dari PDI Perjuangan itu.

Di sisi lain, Edy masiih melihat adanya modus nakal pengusaha. Edy mencontohkan masih ada perusahaan yang mencicil THR.

Selain itu ada juga yang memecat pekerjanya sebelum hari raya lalu tidak membayarkan hak pekerjanya.

Padahal pekerja tersebut sudah bekerja di perusahaan dengan lama kerja yang sudah masuk syarat mendapatkan THR. Alasannya si pekerja sudah tidak berkontribusi lagi di kantor sehingga tidak mendapatkan THR.

“Masalah ini tiap tahun ada saja. Dibukanya posko aduan oleh Kemenaker dan pemerintah daerah sudah baik. Namun kalau masih terjadi, perlu ditanyakan bagaimana penindakan hukumnya?” ungkap Edy.

Edy mendorong evaluasi terus dijalankan. Menurutnya, perusahaan yang sebelumnya diketahui nakal harus diawasi dengan diterjunkan pengawas tenaga kerja.

“Aturan denda 5 persen dari kewajiban THR yang harus dibayarkan sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6/2016 juga harus dijalankan. Harus dipastikan dibayarkan agar menjadi efek jera,” tandas Edy.

Sebagai informasi, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor SE Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. 

Pihaknya pun akan segera menerbitkan SE untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR tersebut.

Surat Edaran (SE) tersebut bertujuan memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.


"Kami juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada,” tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2024/03/20/152500226/banyak-kebutuhan-anggota-dpr-usul-thr-dibagikan-2-minggu-sebelum-lebaran

Terkini Lainnya

Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Whats New
Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Whats New
Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Whats New
AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke