JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Tunjangan ini diharapkan dapat membantu pekerja untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya selama hari raya Idul Fitri.
Namun demikian, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, perlu ada pembaharuan terkait batas waktu maksimal pemberian THR dan besaran THR itu sendiri. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini berpandangan bahwa durasi maksimal ini harus diubah.
"Setidaknya 14 hari sebelum Idul Fitri. Alasannya, Indonesia memiliki kebiasaan mudik ke kampung halaman. Sementara harga tiket angkutan umum meroket saat ini. Dengan adanya THR ini maka akan membantu pekerja untuk mencukupi kebutuhan mudiknya," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).
Menurut dia, hal ini akan bermanfaat juga untuk perputaran ekonomi. Jadi selama perjalanan dan di kampung pekerja memiliki uang untuk dibelanjakan.
Selain itu, durasi tujuh hari sebelum hari raya ini terlalu mepet untuk menyelesaikan sengketa. Acap kali ada pengusaha yang tidak sesuai dalam memberikan THR sehingga merugikan pekerja.
Tidak hanya itu, H-7 Hari Raya biasanya mendekati cuti bersama dan ketika ada sengketa rawan diselesaikan setelah lebaran.
“Dengan kondisi ini, saya mengusulkan batas maksimal pemberian THR adalah 14 hari sebelum hari raya. Sehingga ketika ada sengketa, pengawas tenaga kerja punya waktu yang lebih panjang. Harapannya THR akan diberikan sebelum Lebaran,” tutur politisi dari PDI Perjuangan itu.
Di sisi lain, Edy masiih melihat adanya modus nakal pengusaha. Edy mencontohkan masih ada perusahaan yang mencicil THR.
Selain itu ada juga yang memecat pekerjanya sebelum hari raya lalu tidak membayarkan hak pekerjanya.
Padahal pekerja tersebut sudah bekerja di perusahaan dengan lama kerja yang sudah masuk syarat mendapatkan THR. Alasannya si pekerja sudah tidak berkontribusi lagi di kantor sehingga tidak mendapatkan THR.
“Masalah ini tiap tahun ada saja. Dibukanya posko aduan oleh Kemenaker dan pemerintah daerah sudah baik. Namun kalau masih terjadi, perlu ditanyakan bagaimana penindakan hukumnya?” ungkap Edy.
Edy mendorong evaluasi terus dijalankan. Menurutnya, perusahaan yang sebelumnya diketahui nakal harus diawasi dengan diterjunkan pengawas tenaga kerja.
“Aturan denda 5 persen dari kewajiban THR yang harus dibayarkan sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6/2016 juga harus dijalankan. Harus dipastikan dibayarkan agar menjadi efek jera,” tandas Edy.
Sebagai informasi, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor SE Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Pihaknya pun akan segera menerbitkan SE untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR tersebut.
Surat Edaran (SE) tersebut bertujuan memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kami juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada,” tandas dia.
https://money.kompas.com/read/2024/03/20/152500226/banyak-kebutuhan-anggota-dpr-usul-thr-dibagikan-2-minggu-sebelum-lebaran