Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum OJK Cabut Moratorium, "PR" Modal Minimum Industri "Fintech Lending" Harus Kelar

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) santer memberi sinyal untuk membuka moratorium izin usaha fintech peer-to-peer lending atau pembatasan pembukaan izin usaha untuk fitech lending. Namun hal tersebut belum terwujud sampai saat ini.

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, masalah yang ada dalam industri fintech peer-to-peer lending harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mencabut moratorium izin fintech lending.

Hal itu akan menjadi tolok ukur bagi pemain baru yang akan menggeluti industri ini.

"Jadi istilahnya ada pembenahan terlebih dahulu dari dalam sebelum memberikan kesempatan untuk yang di luar itu untuk masuk," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Ia menambahkan, perusahaan fintech lending juga perlu mengikuti aturan modal minimal yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya OJK menyampaikan, terdapat 16 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Januari 2024.

Dari 16 penyelenggara fintech P2P lending tersebut, 9 penyelenggara fintech P2P lending sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor.

"Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan, dan itu menunjukkan kesetaraan pada semuanya," imbuh dia.

Selain itu, pencabutan moratorium fintech lending sebaiknya dilakukan dari perusahaan yang menyalurkan pembiayaan produktif terlebih dahulu. Dengan demikian, sektor produktif akan tumbuh mengimbang sektor konsumtif di industri.

Tak hanya itu, Nailul juga berharap sentimen negatif yang ada di industri fintech lending juga dapat dibenahi. Kalau tidak dibenahi, industri fintech lending hanya akan dibebani oleh masuknya pelaku usaha baru.

"Tidak memberikan kualitas terhadap industri itu sendiri," terang dia.

Di sisi lain, Nailul juga berharap risiko yang ada di sektor produktif terutama pada sektor UMKM dapat diatasi sebelum moratorium izin fintech dibuka.

Hal ini berkaca pada kasus gagal bayar yang terjadi pada beberapa fintech lending produktif seperti TaniFund, iGrow, atau Investree.

Lebih lanjut, Nailul berharap moratorium tidak dicabut sebelum masalah-masalah yang ada dapat teratasi dengan baik dan persepsi negatif masyarakat terhadap fintech lending pudar.

"Dari adanya beberapa kasus, lebih baik tambaknya di triwulan IV-2024 atau semester II-2024 akhir sebenarnya lebih baik untuk dicabutnya moratorium fintech lending," ujar dia.

Nailul mengungkapkan, saat ini masih banyak perusahaan yang ingin masuk ke industri fintech lending secara resmi. Pasalnya saat ini mereka seolah terjebak menjadi fintech lending ilegal karena moratorium izin fintech lending yang ada.

Dengan kata lain, pencabutan moratorium izin fintech lending ini juga dapat mengurangi fintech lending ilegal yang ada.

"Mungkin secara modal bisa memenuhi, tapi secara bisnis terhambat juga karena mereka jatuhnya ilegal," tutup dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, sampai saat ini OJK masih mengkaji opsi pencabutan pemberian izin usaha penyelenggara fintech lending.

"Antara lain dengan mempertimbangkan kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Selasa (12/3/2024).

Ia menambahkan, belum dicabutnya moratorium itu dipengaruhi oleh pengukuran potensi pertumbuhan fintech lending yang sudah ada sekarang.

"Agar dapat tumbuh secara optimal," imbuh dia.

Tak hanya itu, Agusman juga mempertimbangkan persaingan usaha antar penyelenggara pinjol tersebut. Ia ingin membentuk iklim industri fintech lending yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Semula, rencana pencabutan moratorium izin fintech lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.

https://money.kompas.com/read/2024/03/21/080000526/sebelum-ojk-cabut-moratorium-pr-modal-minimum-industri-fintech-lending-harus

Terkini Lainnya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Whats New
Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Whats New
Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Whats New
Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Work Smart
Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Whats New
Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Whats New
Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

BrandzView
Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Spend Smart
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Whats New
Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Spend Smart
Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Whats New
Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Whats New
Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Whats New
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke