Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Penimbunan Bahan Pokok Bisa Dipenjara 6 Tahun

Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Samsul Arifin menjelaskan, aturan ini bukan hanya berlaku saat Lebaran saja namun juga berlaku kapanpun.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 53 yang memuat pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal.

Arifin mengatakan, penimbunan adalah bila pelaku usaha menahan stok 3 kali atau 3 bulan berturut-turut dari rata-rata stok bulanan.

“Semisal pelaku usaha stok bulanannya 1.000 ton, penyedia atau Polri harus menemukan minimal 3.000 ton baru bisa dikatakan sebagai tindak pidana penimbunan," kata Samsul dalam Dialog Publik dengan Tema Memastikan Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga Pangan Jelang dan Pasca Lebaran di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Makanya tim Satgas pangan turun ke wilayah untuk memastikan, mengecek gudang, mengecek ketersediaan supaya tidak ada niat para pelaku usaha untuk menahan stoknya supaya masyarakat bisa mendapatkan kebutuhannya secara baik,” tambah dia.

Pelaku penimbunan tersebut bisa dikenakan pidana sehingga bisa dijebloskan ke dalam penjara. “Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha pidana penerapan pasal Undang-Undnag Perlindungan Konsumen dengan 6 tahun penjara,” ucap Samsul.

Dia menjelaskan, hukuman tersebut juga berlaku bagi oknum yang mengoplos beras Bulog dan dikemas ulang untuk dijual dengan harga tinggi.

Selama menjelang Ramadhan ini lanjut dia, ada beberapa wilayah yang ditemukan melakukan tindak curang mengoplos beras Ramadhan. Di antaranya adalah Banten, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Samsul bilang pelaku usaha tersebut memanfaatkan beras SPHP Bulog untuk dioplos dengan beras yang kualitas rendah.

“Namun kami lihat jumlahnya tidak besar dan itu sudah dilakukan penindakan. Dan secara lebih besar, kita Satgas Pangan pusat menerjunkan tim ke beberapa daerah wilayah-wilayah penghasil atau produsen pangan supaya tidak terjadi penyimpangan,” pungkasnya.  

https://money.kompas.com/read/2024/03/27/151000326/pelaku-penimbunan-bahan-pokok-bisa-dipenjara-6-tahun

Terkini Lainnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur 'Tabungmatic' Pertama di Indonesia

Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur "Tabungmatic" Pertama di Indonesia

Whats New
Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Whats New
MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

Whats New
Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Whats New
Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Whats New
Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

Whats New
Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Whats New
Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Whats New
Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Whats New
Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke