Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Perbedaan Saham dan Obligasi, Apa Saja?

Untuk diketahui, pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan waktu lebih dari satu tahun.

Pasar modal menjadi sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana (investor).

Meskipun kedua instrumen investasi tersebut termasuk dalam surat berharga, ada beberapa perbedaan antara saham dan obligasi.

Apa saja perbedaan antara saham dan obligasi?

Perbedaan saham dan obligasi

1. Pengertian

Saham adalah surat penyertaan modal sebagai tanda kepemilikan perusahaan yang diterbitkan perusahaan berstatus publik ditandai dengan kode Tbk (terbuka).

Saat investor melakukan pembelian saham sebuah perusahaan, seseorang akan mendapatkan hak kepemilikan perusahaan sebesar modal yang disertakan.

Semakin banyak lot saham yang dimiliki, berarti semakin banyak pula modal yang disertakan pada perusahaan dan semakin besar hak kepemilikan saham yang dimiliki oleh investor.

Untuk diketahui, perusahaan berstatus publik merupakan perusahaan yang sahamnya telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat diperjualbelikan kepada publik.

Sementara itu, obligasi adalah surat pengakuan utang jangka panjang sebagai tanda seseorang menjadi kreditur.

Saat investor melakukan pembelian obligasi, maka akan memperoleh status sebagai pemberi pinjaman, tapi bukan berarti menjadi pemilik perusahaan.

Obligasi tidak hanya diterbitkan oleh perusahaan, tetapi juga bisa diterbitkan oleh pemerintah dalam bentuk surat berharga nasional.

Berbeda dengan saham yang diterbitkan oleh perusahaan publik, obligasi yang diterbitkan pemerintah dijamin undang-undang.

Saat membeli obligasi pemerintah, berarti investor ikut berkontribusi pada pembangunan negara.

2. Cara jual dan cara beli

Berdasarkan cara menjual dan membeli, saham tidak memiliki jangka waktu tertentu atau bisa diperjualbelikan setiap saat di bursa.

Proses transaksi di bursa disebut sebagai pembelian melalui pasar sekunder. Jika saham baru dirilis atau melakukan initial public offering (IPO), saham diperjualbelikan di pasar perdana.

Sementara itu, obligasi memiliki waktu jatuh tempo sesuai keputusan penerbit. Saat sudah jatuh tempo, pemilik surat berharga bisa mencairkan atau menerima dana pokok.

Obligasi memiliki waktu jatuh tempo jangka pendek selama 365 hari atau jangka panjang dengan waktu jatuh tempo lebih dari lima tahun.

3. Kupon

Kupon obligasi atau imbal hasil adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala.

Kupon dibayarkan setiap periode tertentu. Biasanya, pembayaran kupon dilakukan setiap tiga atau enam bulan.

Ini berarti, pemilik obligasi hanya bisa melakukan jual beli di pasar perdana. Pembelian bisa dilakukan saat masa penawaran dan menjualnya saat jatuh tempo.

Meski begitu, ada beberapa jenis obligasi yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum tanggal jatuh tempo.

4. Keuntungan

Saham dan obligasi menawarkan keuntungan berupa capital gain, yakni selisih nilai jual dengan nilai beli saham atau obligasi.

Selain capital gain, saham dapat memberikan keuntungan berupa dividen yaitu bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

Jumlah dividen yang akan dibagikan kepada investor diusulkan oleh Dewan Direksi perusahaan dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Secara umum, dividen dibayarkan satu kali dalam satu tahun yaitu di bulan Januari hingga Maret.

Berbeda dengan saham, keuntungan obligasi lainnya berupa kupon. Setidaknya ada tiga jenis kupon obligasi sebagai berikut:

1. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bonds) yaitu surat utang yang tidak memberikan kupon secara berkala. Keuntungan obligasi ini diperoleh dari capital gain.

2. Obligasi kupon tetap (fixed coupon bonds) yaitu surat utang yang menawarkan tingkat suku bunga tetap kepada investornya.

3. Obligasi kupon mengambang (floating coupon bonds) yaitu surat utang yang menawarkan kupon yang nilainya bisa berubah mengikuti indeks pasar uang, di mana bisanya ada batas minimal kupon yang akan diterima saat jatuh tempo.

4. Hak investor

Sebagai investor di pasar modal, baik investor yang membeli saham atau obligasi akan memiliki hak sebagai berikut:

  • Memperoleh informasi terkait fitur dan layanan produk sesuai tujuan dan profil risiko
  • Memperoleh hasil investasi
  • Membeli dan menjual kembali produk investasi.

Khusus bagi pemegang saham, akan memperoleh hak untuk menghadiri dan memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hak ini proporsional dengan jumlah modal yang disertakan.

Sementara itu, pemegang obligasi mendapatkan hak prioritas likuidasi saat perusahaan dibubarkan atau mengalami pailit.

Dalam hal perusahaan pailit atau dibubarkan, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan utang sesuai dengan perjanjian obligasi, sedangkan dividen saham hanya akan dibayarkan jika masih terdapat aset perusahaan dan kewajiban utang perusahaan telah lunas.

5. Kewajiban investor

Baik investor saham maupun obligasi, memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Mematuhi ketentuan dan persyaratan sebagai investor
  • Memahami prospek produk investasi agar terhindar dari spekulasi
  • Tidak melakukan transaksi yang dilarang seperti jual beli efek yang tidak dimiliki (short selling)
  • Bertanggung jawab atas keputusan investasi/aset yang dimiliki
  • Membayar biaya transaksi dan pajak.

Demikian rangkuman mengenai perbedaan saham dan obligasi. Bagi Anda yang berminat berinvestasi di pasar modal, dapat memilih instrumen yang sesuai dengan tujuan keunangan dan profil risiko masing-masing.

https://money.kompas.com/read/2024/04/09/105123226/5-perbedaan-saham-dan-obligasi-apa-saja

Terkini Lainnya

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke