Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

BADUNG, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) menyatakan ingin memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam proses penerbitan sertifikat halal.

Hal ini menyusul Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang bersiteguh tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi UMKM tetap pada 17 Oktober 2024 mendatang. Padahal, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki berharap kebijakan ini bisa ditunda.

Sekretaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, kalaupun kebijakan itu nantinya resmi diundangkan dan ditemukan banyak pelaku UMKM yang sulit mendapatkan layanan dalam pembuatan sertifikat halal, pihaknya bersama dengan Kemenag akan mencari solusi bersama.

“Prinsipnya begini kalau Kemenkop-UKM tentu konsen terhadap kemudahan, terhadap perlindungan, terhadap pemberdayaan. Kalau misalnya nanti ada suatu regulasi yang akan menyulitkan, tentu kami akan berkomunikasi dengan Kementerian Agama, dalam hal ini BPJPH,” ujarnya usai menghadiri forum APEC di Nusa Dua, Bali, Rabu (24/4/2024).

Lebih lanjut, Arief mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah berkomunikasi ke Kemenag untuk penerapan kebijakan itu.

Pihaknya juga meminta ketika kebijakan penerapan sertifikat halal itu diberlakukan, pelayanan dari BPJH sendiri juga harus ditingkatkan dan dipermudah.

Pihaknya juga berharap Kemenag tidak memberikan sanksi yang berat kepada UMKM jika tidak patuh pada regulasi tersebut.

“Kita minta agar pelayanan dipermudah, kapasitasnya diperbesar supaya tidak ada yang kemudian yang mendapatkan kendala.  Kita juga komunikasikan jangan sampai ada yang terkena sanksilah harapannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham memastikan, tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi UMKM tetap pada 17 Oktober 2024.


Meski demikian, ia mengatakan, BPJPH akan menyiapkan mitigasi terhadap pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi halal hingga 17 Oktober mendatang, yakni berupa relaksasi dari aspek sanksi.

"Tidak mundur wajib halalnya, tapi aspek sanksinya relatif lebih soft, mungkin ada revisi sanksi bagi yang mikro kecil. Tapi yang menengah besar tetap jalan," ujarnya saat ditemui di Gama Tower, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/04/24/112629426/soal-wajib-sertifikat-halal-di-oktober-kemenkop-ukm-minta-kemenag-permudah

Terkini Lainnya

Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Whats New
BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

Whats New
Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Whats New
Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

BrandzView
2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

Whats New
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Whats New
Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

BrandzView
Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Spend Smart
BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

Spend Smart
KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

Whats New
Pengguna 'Paylater' di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Pengguna "Paylater" di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Whats New
Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke