Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Hal itu dia ungkapkan untuk merespons permintaan dari serikat pekerja yang meminta adanya penghapusan upah murah dalam demo memperingati hari buruh sedunia, di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

"Kami mendengar apa yang disampaikan dalam tuntutan yang disampaikan buruh saya kira komitmen kami Kemenaker, komitmen pemerintah sama dengan permintaan teman-teman buruh. Kami tolak upah murah dan kami juga menolak PHK secara sepihak," ujar Menaker Ida usai menghadiri acara TMIIN Skill Contest di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Lebih lanjut Menaker Ida bilang implementasi penolakan upah murah dan menolak PHK sepihak diwujudkan dengan mengeluarkan kebijakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerapan Hubungan Industrial Pancasila.

Dengan adanya kebijakan itu diharapkan para pengusaha atau pekerja buruh bisa memberikan komitmen dan memberikan penguatan serta pemahaman nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam dunia usaha.

Kemudian menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan dalam hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas sehingga tercapai kesejahteraan bersama.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, ada dua tuntutan utama yang jadi fokus di demo buruh May Day 2024 ini. Pertama adalah cabut Omninus Law UU Cipta Kerja, kedua adalah Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

"Dua isu ini yang menjadi persoalan buruh dalam lima tahun terakhir," kata Said Iqbal di Jakarta, Rabu (1/5/202).

https://money.kompas.com/read/2024/05/01/131126126/menaker-kami-tolak-upah-murah-dan-phk-sepihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke