Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Pilkada dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, Pilkada diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Lebih lanjut, tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Lantas, bagaimana jadwal dan tahapan Pilkada 2024?

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagai berikut:

- Tahap persiapan

- Tahap penyelenggaraan

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 hingga Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.

Itulah ulasan mengenai jadwal dan tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak di seluruh Indonesia tahun 2024.

https://money.kompas.com/read/2024/05/05/213645426/jadwal-dan-tahapan-pilkada-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke