Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

"Diberikan disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan atau dibebastugaskan sebagai PPK," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam Konferensi Pers di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Febri mengatakan, pihaknya mulai melakukan pemeriksaan terkait penipuan SPK fiktif tersebut saat menerika aduan dari masyarakat.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 lantaran paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif," ujarnya.

Febri mengatakan, terdapat empat SPK yang dilaporkan masyarakat kepada Kemenperin dengan nilai kerugian Rp 80 miliar.

"Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara," tuturnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, Kemenperin membongkar kasus penipuan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Karenanya, kata dia, setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebit akan dilakukan penindakan.

"Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memerhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/05/06/183900026/kasus-spk-fiktif-rugikan-rp-80-miliar-kemenperin-oknum-pegawai-yang-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke