Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berantas Judi "Online", Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Bahkan dia mengancam akan mendenda sampai Rp 500 juta per konten kepada para pemilik platform digital tersebut jika tidak membantu menghapus konten yang ada unsur judi onlinenya.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (24/5/2024).

Pada platform digital tersebut kerap ditemukan konten-konten yang mempromosikan judi online dengan menyisipkan logo atau website judi online pada konten.

Pada kesempatan itu, Budi Arie juga mengancam akan mencabut izin dan mengumumkan nama internet service provider (ISP) yang memfasilitasi judi online.

Pencabutan izin ISP itu dilakukan sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Kepada seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda," tegasnya.

Peringatan keras ini dibuat karena saat ini Indonesia dinilai sudah darurat judi online sehingga penyelesaian permasalahan ini menjadi fokus pemerintah.

"Pokoknya semua ekosistem kita putus mata rantainya. Nanti kita lihat hasilnya dari langkah-langkah itu," kata dia.

Sebagai informasi, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judol sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Dari data tersebut diketahui banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa pemain judol berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Sementara untuk data terbarunya, selama Kuartal I 2024 nilai perputaran uang dari judol sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

"Indikasi masih besarnya angka transaksi judi online ini mengisyaratkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat Indonesia. Walaupun dalam berbagai analisa kita melihat ini juga ada hal-hal lain. Jadi nilai transaksi judi online itu termasuk juga indikasi-indikasi penyucian uang," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2024/05/24/130405926/berantas-judi-online-menkominfo-ancam-x-google-hingga-meta-denda-rp-500-juta

Terkini Lainnya

Djagad Prakasa Dwialam Ditunjuk Jadi Dirut Kimia Farma

Djagad Prakasa Dwialam Ditunjuk Jadi Dirut Kimia Farma

Whats New
S&P 500 dan Nasdaq 'Rebound' Ditopang Kenaikan Harga Saham Nvidia

S&P 500 dan Nasdaq "Rebound" Ditopang Kenaikan Harga Saham Nvidia

Whats New
Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Spend Smart
Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Whats New
Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Whats New
Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan 'Paylater' Tumbuh Pesat

Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan "Paylater" Tumbuh Pesat

Whats New
'Fintech Lending' Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

"Fintech Lending" Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

Whats New
Fenomena 'Makan Tabungan' Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Fenomena "Makan Tabungan" Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Whats New
Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Whats New
Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara 'Paylater' Perkuat Mitigasi Risiko

Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara "Paylater" Perkuat Mitigasi Risiko

Whats New
PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

Work Smart
Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Whats New
Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Whats New
Hasil Riset: Pengguna 'Pay Later' Didominasi Laki-laki

Hasil Riset: Pengguna "Pay Later" Didominasi Laki-laki

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke