BI Jamin Transfer Antarbank Via Kliring Kini Tak Makan Waktu Lama
Estu Suryowati
Kompas.com - 13/12/2014, 14:26 WIB
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan membatasi nilai transfer nasabah antarbank dengan Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (STGS) minimal Rp 100 juta per 15 Desember 2014.