Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Negara Tergerus Perilaku Orang Kaya

Kompas.com - 13/06/2008, 08:07 WIB

JAKARTA,JUMAT- Pembayar Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi dilaporkan hanya mencapai 848.331 orang atau 8,48 persen dari total pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP yang mencapai 10 juta. Ini menjadi perhatian karena basis pembayar pajak sebagai sumber pendapatan negara utama masih lemah. "Penerimaan pajak masih sangat minim karena tidak semua pemilik NPWP memiliki PKP (penghasilan kena pajak)," ujar anggota Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan, Andi Rahmat, di Jakarta, Kamis (12/6).

Tarif PPh orang pribadi dihitung secara progresif mulai dari 5 persen hingga 30 persen, tetapi tarif efektifnya (tarif yang menjadi dasar penerimaan negara dari PPh secara riil) rata-rata 21 persen hingga 23 persen. Menurut Andi, penerimaan negara makin tergerus oleh perilaku orang kaya Indonesia yang berupaya mencari negara dengan tarif pajak rendah.

Singapura menerapkan tarif 17 persen untuk PPh orang pribadi, sedangkan di Indonesia mulai dari 5 persen hingga 30 persen. "Ada aturan, orang yang menetap lebih dari 183 hari sudah dianggap sebagai penduduk suatu negara. Ini dimanfaatkan orang kaya Indonesia untuk menetap di Singapura untuk membayar pajak lebih rendah," ujar Andi.

Pengamat pajak, Danny Septriadi, mengatakan, rendahnya pembayar PPh disebabkan sebagian besar pemilik NPWP berpendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp 13,2 juta per tahun. Tujuan utama Ditjen Pajak menghimpun NPWP baru untuk mengumpulkan data aset dan utang wajib pajak. "Data aset dan utang akan menjadi dasar pemantauan petugas pajak sehingga diketahui besaran penghasilan yang sesungguhnya," ujar Danny.

Kelompok pembayar pajak

Saat ini, jumlah orang yang membayar PPh hingga Rp 50 juta per tahun mencapai 676.000 orang dengan total setoran Rp 459 miliar, yang membayar PPh antara Rp 51 juta dan Rp 100 juta mencapai 67.000 orang dengan total Rp 579 miliar, serta yang membayar PPh antara Rp 101 juta dan Rp 200 juta sebanyak 60.400 orang dengan nilai Rp 1,3 triliun.

Adapun jumlah orang yang membayar PPh antara Rp 201 juta dan Rp 300 juta per tahun mencapai 18.000 orang dengan nilai setoran Rp 950 miliar, yang membayar PPh antara Rp 301 juta dan Rp 500 juta sebanyak 13.100 orang dengan nilai Rp 1,31 triliun, serta pembayar PPh antara Rp 501 juta dan Rp 1 miliar sebanyak 8.243 orang senilai Rp 1,687 triliun.

Pada kelompok atas, ada 3.276 orang yang membayar PPh antara Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar dengan nilai Rp 1,456 triliun, 1.901 orang yang membayar pajak antara Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar senilai Rp 2,88 triliun, serta pembayar pajak di atas Rp 5 miliar mencapai 411 orang dengan nilai setoran Rp 1,4 triliun. "Itu artinya lebih banyak orang berpenghasilan rendah yang membayar PPh dibanding orang kaya," ujar Andi. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com