Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Kompas.com - 12/07/2008, 16:20 WIB

JAKARTA, SABTU-Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh, yang terdiri atas wakil dari sepuluh fraksi di DPR dan pemerintah, akhirnya menyepakati peningkatan Panghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dari Rp 13,2 juta per tahun menjadi Rp 15,84 juta per tahun.

Ini ditetapkan karena DPR dan pemerintah ingin memberikan insentif yang maksimal pada wajib pajak berpenghasilan rendah agar mampu mengembangkan usahanya. Anggota Panitia Kerja RUU PPh Dradjad H Wibowo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (12/7).

PTKP merupakan batas penghasilan yang diperbolehkan untuk dibebani PPh oleh pemerintah. Jadi dengan keputusan baru ini , semua orang yang memiliki penghasilan maksimal sebesar Rp 15,84 juta per tahun tidak akan ditagih PPh. Namun, jika wajib pajak memperoleh penghasilan Rp 20 juta per tahun, maka petugas pajak akan mengenakan PPh atas selisihnya, yakni Rp 4,16 juta (Rp 20 juta-Rp 15,84 juta).

Dalam kesepakatan Panitia Kerja RUU PPh itu ditetapkan juga peningkatan PTKP tambahan untuk wajib pajak yang sudah kawin dari Rp 1,2 juta per tahun menjadi Rp 1,32 juta per tahun. PTKP tambahan itu adalah PTKP yang diperhitungkan untuk istri dan anak (maksimal yang ditanggung tiga orang), yakni masing-masing menjadi Rp 1,32 juta per tahun.

"Jika yang bekerja dan mendapatkan penghasilannya adalah istri, maka PTKP (utamanya) diperhitungkan untuk istri, dan PTKP tambahannya diperhitungkan untuk suami," ujar Dradjad.

Dengan adanya aturan baru tersebut, maka aturan tentang PTKP lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 tahun 2005 dinyatakan tidak akan berlaku lagi. Ketentuan ini akan berlaku setelah RUU PPh disahkan sebagai UU.  (OIN)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com