JAKARTA, KAMIS - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih menunggu permintaan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai masalah kepemilikan Qatar Telecom (QTel) di PT Indosat Tbk.
"Sampai hari ini belum ada resmi meminta bagaimana perlakuan itu, terutama masalah aturan Daftar Negatif Investasi (DNI)," kata Ketua BKPM M Lutfi di Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut Lutfi, masalah porsi saham QTel telah dibahas di Depkominfo dan Bapepam. Kedua instansi tersebut menyepakati QTel harus mematuhi peraturan yang menyatakan kepemilikan asing tidak boleh dari 49 persen di perusahaan komunikasi.
Namun Lutfi enggan menjawab saat ditanya apakah perusahaan terbuka akan dikecualikan dari aturan DNI. "Nanti kita lihat daripada saya berbicara terbuka kan tidak enak. Pokoknya as soon as possible kita umumkan kalau waktunya tepat," kata Lutfi.
Pada pertengahan Juni 2008, Qtel mengakuisisi 40,8 persen saham Indosat senilai 2,4 miliar dollar Singapura, atau setara dengan Rp16,74 triliun pada harga saham Rp7.300 per lembar dari BUMN Singapura Temasek. Investor asal Timur Tengah ingin meningkatkan jumlah sahamnya di Indosat dengan melakukan tender offer melebihi ketentuan 49 persen sehingga mengundang pro dan kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.