Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Mahkamah Agung Akan Selesai 19 Desember

Kompas.com - 09/12/2008, 19:09 WIB

JAKARTA, SELASA — RUU Mahkamah Agung kabarnya akan diparipurnakan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 19 Desember.

Jika terlaksana, dua UU lain yaitu RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan satu paket dengan RUU MA kemungkinan akan "ditinggal".

Wakil Ketua Panja RUU KY Maiyasyak Johan mengatakan, simultan atau tidaknya tergantung pada proses pembahasan.

"Simultan atau enggak, jauh atau enggak, tergantung. Kalau kita punya waktu cukup, bisa simultan dengan dua UU itu. Yang jelas, waktu kita terbatas sampai 19 Desember," ujar Maiyasyak seusai memimpin rapat Panja RUU di ruang Komisi III, Selasa (9/12).

Hingga saat ini ada 6 masalah krusial yang dibahas DPR dan pemerintah terkait RUU KY di antaranya Pasal 18 Ayat (5) mengenai penetapan dan pengajuan nama calon hakim agung kepada DPR oleh Komisi Yudisial 3 : 1 atau 2 : 1.

Namun, hal ini telah disepakati dalam hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 14 Tahun 1985 tentang MA, yakni 3 : 1. Persoalan krusial berikutnya, mengenai pelaksanaan wewenang KY dalam memeriksa dan menutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta terkait usul penjatuhan sanksi, dan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Dalam matriks daftar inventarisasi masalah (DIM) Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, terdapat 130 DIM.

Sementara itu, anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari mengatakan, RUU KY perlu disinkronisasi dengan RUU MA karena ada sejumlah hal yang saling berkaitan satu sama lain, terutama tentang kewenangan pengawasan terhadap hakim agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com