Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Serukan Jangan Pilih Anggota Komisi III Lagi

Kompas.com - 16/12/2008, 14:50 WIB

 

JAKARTA, SELASA — Pembahasan Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung dinilai terlalu cepat dan terkesan mengacuhkan masukan-masukan dari kalangan masyarakat agar menunda pembahasan tersebut. DPR dinilai telah kehilangan salah satu makna penting sebagai perwakilan dan penyalur keinginan masyarakat banyak.  

"Orang di Komisi III DPR itu memang susah diajak bicara masa depan. Jika tidak ada perubahan sikap, nanti pada Pemilihan Legislatif 2009 jangan memilih anggota Komisi III yang ada saat ini," ujar Pakar Hukum Saldi Isra dari Forum Pakar Hukum pada jumpa pers, Selasa (16/12) di Auditorium RRI, Jakarta.  

Pakar hukum lain yang turut bergabung dalam forum tersebut adalah Andi Irmanputra Sidin, Asep Rahmat Fadjar, Bambang Widjoyanto, Eddy OS Hiariej, Fajrul Falaakh, Firmansyah Arifin, Hasrul Halili, Iwan Satriawan, Marwan Mas, Kurnia warman, Teten Masduki, Topo Santoso, dan Zainal Arifin Mochtar.  

Seperti diberitakan, revisi UU MA dijadwalkan akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR pada 18 Desember. Saldi melanjutkan, jika revisi UU MA nanti disahkan, hal ini bukan sepenuhnya salah DPR, tetapi juga presiden yang mengesahkannya menjadi undang-undang.  

Sebagai masyarakat yang peduli akan nasib Mahkamah Agung, kata Saldi, pihaknya akan mengaju kan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika revisi UU MA disahkan. "Ini merupakan bentuk perlawanan terbuka kami terhadap proses legislasi yang dilakukan oleh DPR dan presiden," tuturnya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com