Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Newmont Menjadi Acuan, Perusahaan Harus Taat

Kompas.com - 02/04/2009, 08:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Putusan arbitrase internasional atas gugatan Pemerintah Indonesia terhadap PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menjadi acuan dalam kewajiban divestasi. Perusahaan yang terkena kewajiban divestasi harus menaati dan menjalankan sesuai aturan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyampaikan hal itu pada Rabu (1/4) di Jakarta seusai mengumumkan putusan arbitrase.

Purnomo menegaskan, seperti keputusan arbitrase, PT NNT harus segera menjalankan kewajiban divestasi. Saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai dan sumber dana pembelian saham bukan urusan NNT.

Dia mengakui, dalam kontrak karya, posisi pemerintah sulit karena sebagai regulator posisinya sejajar dengan investor.

Pemerintah mempertegas kewajiban divestasi saham asing di perusahaan tambang dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kewajiban divestasi berlaku bagi semua badan usaha swasta asing yang mengajukan izin usaha pertambangan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan, kewajiban divestasi saham perusahaan pertambangan mineral dikenakan pada perusahaan asing yang termasuk dalam kontrak karya generasi III dan IV (tahun 1985-1986).

Pada perusahaan pertambangan batu bara berlaku untuk pemegang kuasa pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I (tahun 1982).

Kontrak perusahaan pertambangan asing yang diteken setelah itu tidak terkena kewajiban divestasi karena pemerintah tak memasukkan investasi pertambangan ke dalam aturan kepemilikan yang keluar tahun 1994.

Sebelum menggugat Newmont ke arbitrase internasional, pemerintah telah memberi tiga kali peringatan kepada perusahaan itu agar melaksanakan divestasi sesuai aturan. Namun, Newmont menolak jika dianggap lalai.

Pemerintah selanjutnya menjatuhkan sanksi lalai. Mengacu pada kontrak karya, jika sampai waktu yang ditetapkan perusahaan gagal memperbaiki kelalaian, pemerintah memiliki hak terminasi kontrak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com