Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan Beli 17 Persen Saham Newmont

Kompas.com - 12/04/2009, 16:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Rencana Pemerintah mengambil saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) setelah menang di arbitrase internasional akhir maret lalu terus bergulir. Kali ini, Pemerintah menargetkan bisa mengambil seluruh jatah saham yang menjadi hak yaitu sebesar 17 persen.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil mengatakan saham senilai 17% itu adalah hak yang dimiliki Indonesia sesuai putusan arbitrase. "Kalau bisa semuanya dibeli, karena itu toh harus dijual ke pihak Indonesia," ujarnya seusai mencontreng di kawasan Jalan Denpasar Kuningan, Kamis (9/4).

Untuk memuluskan keinginan itu Menteri pun akan membentuk dua konsorsium yaitu antar sesama BUMN dan antara BUMN dengan Pemerintah daerah (Pemda).

"Jadi perlu bikin konsorsium BUMN dengan Pemda dan antar BUMN juga bikin konsorsium, karena tidak mungkin BUMN bisa membeli sendiri," imbuhnya.

Sayangnya, Sofyan masih bungkam apakah tiga BUMN tambang sudah siap menampung 17 persen saham NNT itu. "Perusahaan tambang BUMN itu perusahaan publik, saya gak boleh bicara dulu," katanya.

Sofyan mengaku telah menyampaikan rencana itu kepada Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pembentukan konsorsium itu. "Kalau Pemerintah tidak ambil intinya perlu diberikan prioritas pada BUMN untuk membeli," tuturnya.

Pembentukan konsorsium itu merupakan alternatif apabila Pemerintah tidak memiliki cukup dana. Di sisi lain, untuk efisiensi waktu 180 hari yang ditetapkan pengadilan arbitrase kepada NNT untuk melepas 17 persen sahamnya ke Pemerintah Indonesia.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Arbitrase Internasional di Jenewa, Swiss, memenangkan Pemerintah Indonesia dalam sengketa penjualan atau divestasi saham perusahaan tambang NNT.

Arbitrase Internasional mengabulkan satu dari dua gugatan Pemerintah terhadap Newmont yang diajukan Juni 2008 silam.

Gugatan yang ditolak majelis hakim adalah permintaan Pemerintah menghentikan kontrak karya Newmont.

Majelis hakim memutuskan, Newmont harus melepas 17 persen sahamnya dalam waktu 180 hari sejak putusan keluar, kemarin (31/3).

Persentase itu adalah batas kewajiban Newmont yang belum terlaksana sejak 2006 (3 persen), 2007 (7 persen), dan 2008 (7 persen). Sesuai kontrak dengan pemerintah RI, Newmont harus menjual saham secara bertahap hingga mencapai 51 persen pada 2010.

Newmont harus melepas 17 persen saham itu pada Pemerintah Indonesia atau pihak yang ditunjuk Pemerintah.

Setelah putusan arbitrase itu keluar, Newmont juga mempunyai kewajiban membayar biaya yang dikeluarkan Pemerintah untuk proses pengadilan sebesar 1,8 juta dollar AS.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah sedang mengkaji mekanisme pembelian saham itu. Termasuk soal usulan Menteri BUMN untuk membentuk konsorsium. "Kami akan mencari cara yang terbaik sehingga hak Indonesia tetap terjaga," ujarnya Selasa (7/4) sehari sebelum bertolak ke Thailand mengikuti ASEAN Financial Meeting. (Hans Henricus/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com