Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika RUU Keperawatan Tidak Disahkan, DPR dan Pemerintah Berdosa

Kompas.com - 11/05/2009, 14:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Walau sudah dicetuskan tahun 1989, tapi sampai sekarang RUU Keperawatan juga belum kunjung disahkan. Padahal, RUU ini hendak melindungi masyarakat melalui profesionalitas para perawat. Juga untuk melindungi perawat dari konflik kepentingan yang bisa berujung kriminalisasi terhadap perawat.

"Jika tidak juga disahkan, maka yang berdosa adalah DPR dan pemerintah," kata Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Prof Achir Yani S Hamid, MN DN, Sc saat Jumpa Pers Hari Kebangkitan Perawat Indonesia di Jakarta, Senin (11/5). Jumpa pers itu untuk menyambut Hari Perawat Dunia sekaligus pencanangan Hari Kebangkitan Perawat Indonesia esok hari.

Seputar RUU Keperawatan, Achir menuturkan bahwa tahun 2005 RUU sudah diterima DPR. Tetapi sampai tahun 2007, RUU tersebut belum juga dikerjakan. Melihat tidak seriusnya para legislator, maka PPNI melalui Gerakan Nasional 12 Mei 2008 mendorong RUU ini diundangkan paling lambat 2009. Akhirnya, melalui keputusan tanggal 16 Desember 2008 RUU Keperawatan masuk dalam Proglegnas tahun 2009 urutan ke-26.

Lebih lanjut, ia menjelaskan situasi konkret yang kerap terjadi antara masyarakat atau pasien dengan perawat. Di saat tertentu, ada pasien yang hendak diperiksa tetapi tidak ada dokter, yang ada hanya perawat. Dalam situasi dilematis ini, jika perawat menolak memeriksa maka ia akan "diadili" oleh pasien atau masyarakat. Tapi jika perawat memeriksa, maka ia akan dikenai sanksi hukum. "Itu bisa terjadi karena kita belum ada UU Keperawatan. Yang ada hanya Kepmenkes. Itu kalah dengan UU Kedokteran," jelas Achir .

Menurutnya, sudah banyak kasus "diciduknya" perawat oleh kepolisian terkait persoalan di atas. "Sudah ada kasus di Pati, Wonogiri, Kaltim, Banten, dan tempat lain," kata Achir.

Supaya hal tersebut tidak terjadi, maka harus ada batasan yang jelas, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang perawat. "Itu sudah diatur di dalam RUU Keperawatan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Simak 10 Jenis Pekerjaan 'Work From Anywhere' Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Simak 10 Jenis Pekerjaan "Work From Anywhere" Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Work Smart
Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Work Smart
Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Whats New
Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Whats New
Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Whats New
Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Earn Smart
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Whats New
Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Whats New
Fortress Pintu Baja Dukung Synergy Golf Party 2024

Fortress Pintu Baja Dukung Synergy Golf Party 2024

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com