Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Ekspor Rokok Kretek ke AS Kembali Mencuat

Kompas.com - 20/05/2009, 08:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Larangan masuknya rokok kretek dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) membuat Pemerintah Indonesia dan pengusaha gelisah. Keduanya sepakat bahwa kebijakan ini akan mengganggu kinerja ekspor rokok Indonesia ke AS.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran memastikan, kebijakan itu bakal mengurangi nilai ekspor rokok kretek Indonesia. Padahal, ekspor rokok kretek lokal dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2007 naik hingga 100 persen.

Berdasarkan data Departemen Perindustrian (Depperin), nilai ekspor rokok kretek lokal di AS mencapai 290 juta dollar AS pada 2007. Angka ini menguasai 0,1 persen konsumsi rokok di negari Uwak Sam (US) tersebut. ”Kita selama ini mengekspor rokok kretek hampir ke seluruh dunia. Di mana ada China Town, di situ ada rokok Indonesia,” ungkap Ismanu.

Kenaikan ekspor rokok kretek hingga 100 persen terjadi setelah produsen rokok Indonesia mampu mengembangkan berbagai variasi rokok, misalnya jenis mild.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Depperin Warsono menambahkan, gembar-gembor larangan rokok kretek ini sudah berlangsung sejak tahun 2007. Pemerintah pun telah meminta Departemen Perdagangan serta perwakilan Indonesia di luar negeri untuk melobi negara adidaya itu untuk mengurungkan niatnya. “Kami melihat, jangan sampai terjadi diskriminasi pada satu produk. Kenapa rokok kretek dilarang, tapi jenis yang lain masih diperbolehkan,” ujar Warsono.

Namun, jika kebijakan ini tetap berlaku, Warsono mengaku, Pemerintah Indonesia tak bisa melakukan apa pun karena itu adalah kewenangan AS. (Nurmayanti/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com