Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urusan Bisnis, Djoko Tjandra Minta Tenggang Waktu

Kompas.com - 22/06/2009, 11:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 546, 468 miliar, Djoko Tjandra, meminta tenggang waktu penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga pekan ketiga Juli.

Permintaan itu disampaikan secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh kuasa hukum pemilik PT Era Giat Prima itu, OC Kaligis, pada Jumat (19/6) pekan lalu. Demikian dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi, Senin.

"OC Kaligis datang ke Kejari meminta tempo soal Djoko Tjandra lewat surat resmi Jumat lalu. Secara lisan disampaikan pagi ini. Minta tempo sampai minggu ketiga bulan Juli, tanggal 18," kata Marwan di sela-sela rapat dengan Komisi III di Gedung DPR.

Alasan yang diajukan, lanjut dia, karena ada urusan bisnis. "Dan kalau ini (bisnis) tidak dilanjutkan, bisa mempermalukan nama baik Indonesia. Katanya, sedang membangun mal dan apartemen," ujar Marwan.

Berdasarkan informasi, Djoko berada di Port Moresbi. Marwan mengatakan, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini. "Maka, kami mengimbau Djoko Tjandra untuk kembali ke Indonesia agar proses hukumnya bisa diteruskan. Proses hukum tidak bisa terus ditunda," kata dia, tanpa merinci apa yang akan dilakukan kejaksaan.

Undang-undang sendiri hanya mengatur mengenai alasan sakit dan operasi untuk menunda penahanan terpidana.

Seperti diketahui, pekan lalu Kejari Jakarta Selatan gagal mengeksekusi penahanan Djoko di rumahnya. Marwan menambahkan, pihak kuasa hukum dan keluarga terpidana memberikan jaminan. "Namun, kami belum tahu apa jaminannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com