Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat BlackBerry Akan Dibekukan

Kompas.com - 05/07/2009, 19:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan membekukan sertifikat alat perangkat telekomunikasi yang pernah diterbitkan oleh Ditjen Postel untuk semua merk produk BlackBerry rilisan Research in Motion (RIM).

"Sertifikat alat perangkat telekomunikasi yang pernah diterbitkan oleh Ditjen Postel untuk semua merk produk BlackBerry (RIM) akan dibekukan," kata Kepala Pusat Indormasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Minggu (5/7).

Konsekuensinya, pemegang sertifikat produk BlackBerry untuk sementara tidak dapat melakukan impor atas produk tersebut. Pembekuan, kata Gatot, akan dilakukan sampai ada komitmen dan realisasi/implementasi pemberian garansi dan pendirian layanan purna jual produk RIM (BlackBerry) di Indonesia.

"Tidak ada maksud dari Ditjen Postel untuk memaksakan kehendaknya secara sepihak karena kesempatan bagi RIM untuk membuka layanan purna jual sudah cukup panjang, namun belum ada juga komitmennya," katanya.

Sebelumnya pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan RIM untuk membicarakan rencana pembukaan kantor layanan purnajual sebagai upaya perlindungan konsumennya di Indonesia. RIM saat itu meminta waktu untuk melakukan studi kecocokan demi menentukan bentuk kantor cabang yang dinilai paling pas di Indonesia namun sampai saat ini belum ada kepastian tersebut.

"Ditjen Postel dapat saja melakukan penghentian proses sertifikasi beberapa bulan yang lalu, namun demikian itu sama sekali tidak dilakukan karena tetap memberi kesempatan pada RIM untuk sesegera mungkin merealisasikan komitmennya," katanya. 

Tetapi, pihaknya memutuskan tidak dapat lagi memperpanjang sikap fleksibilitas tersebut karena pertumbuhan BlackBerry sudah cukup tajam peningkatannya di Indonesia.  "Ditjen Postel sudah memberi toleransi cukup besar kepada RIM," katanya. 

Upaya tersebut menurut Gatot, juga merupakan bentuk perlindungan secara tidak langsung dari Ditjen Postel kepada RIM untuk mengantisipasi bila suatu saat terjadi kondisi buruk akibat munculnya legal action dari masyarakat akibat buruknya layanan purna jual.

Terlebih dengan mengacu pada UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha (dalam hal ini perdagangan produk BlackBerry) untuk mematuhinya tersebut di antaranya Pasal 4 butir (h) yang menyebutkan, bahwa hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

"Keputusan dengan jangka waktu tersebut sudah dipertimbangkan dengan sangat hati-hati dan juga mempertimbangkan segala aspek serta sama sekali tidak didorong oleh suatu kepentingan persaingan industri vendor/importir telekomunikasi," katanya. 

Ia menekankan, Ditjen Postel, Departemen Kominfo, tetap mengedepankan esensi transparansi, obyektivitas, dan anti-kolusi. Gatot menegaskan, masyarakat umum berhak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.  "Keputusan ini juga tetap mempertimbangkan iklim investasi dan juga hubungan kerja sama dan perdagangan Indonesia dengan Kanada yang sesungguhnya cukup harmonis dan konstruktif," katanya.

Oleh karena itu, katanya, jika nantinya RIM merealisasikan komitmennya, maka Departemen Kominfo akan mencabut kembali keputusan tersebut. 

Namun demikian, menurut dia, keputusan terhadap masalah BlackBerry itu terpaksa diambil karena justru merupakan manifestasi dari kepatuhan dan konsistensi pelaksanaan ketentuan yang berlaku. "Kepada warga masyarakat yang sudah memiliki dan akan membeli produk BlackBerry diberi jaminan, bahwa mereka tetap dapat menggunakan BlackBerry," katanya.

Gatot menekankan agar masyarakat membeli perangkat tersebut yang telah bersertifikat, berlabel, dan bukan produk black market.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Whats New
Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Spend Smart
[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Whats New
Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Earn Smart
Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Whats New
Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Whats New
Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Whats New
Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Whats New
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Spend Smart
BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

Spend Smart
Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Spend Smart
Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com