Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 Periode Mei-Agustus

Kompas.com - 27/05/2024, 06:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan tingkat imbalan Sukuk Tabungan dan Sukuk Wakaf Ritel periode 11 Mei sampai 10 Agustus mendatang.

Tingkat imbalan atau kupon tersebut berlaku untuk Sukuk Tabungan seri ST009, ST010T2, ST010T4, ST011T2, dan ST011T4, serta Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Sukuk Tabungan seri ST010 dan ST011 dalam dua tenor atau jangka waktu yaitu 2 tahun (T2) dan 4 tahun (T4).

Dilansir dari informasi resmi, berdasarkan ketentuan dan persyaratan mengenai penyesuaian tingkat imbalan, ditetapkan penyesuaian terhadap jenis investasi di atas dengan mengacu BI Rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Baca juga: Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, Apa Bedanya?

Tingkat imbalan ST009, ST010T2, ST010T4, ST011T2, ST011T4, dan SWR004 berasal dari BI Rate yang berlaku pada tanggal penyesuaian imbalan ditambah spread tetap sebesar berikut:

  • ST009: 1,40 persen
  • ST010T2: 0,50 persen
  • ST010T4: 0,65 persem
  • ST011T2: 0,30 persen
  • ST011T4: 0,50 persen
  • SWR004: 0,10 persen.

Baca juga: Sukuk Tabungan adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Berdasarkan BI Rate yang berlaku per 7 Mei 2024 berada di angka 6,25 persen, maka terdapat perubahan berupa kenaikan tingkat imbalan ST009, ST010T2, ST010T4, ST011T2, ST011T4, dan SWR004 periode 11 Mei-10 Agustus 2024.

Besaran tingkat imbalan atau kupon yang berlaku sampai 10 Agustus mendatang sebagai berikut:

  • ST009: 7,55 persen
  • ST010T2: 6,75 persen
  • ST010T4: 6,90 persem
  • ST011T2: 6,55 persen
  • ST011T4: 6,75 persen
  • SWR004: 6,35 persen.

Baca juga: Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Mengenal Sukuk Tabungan dan Sukuk Wakaf Ritel

Investasi Sukuk Tabungan maupun Sukuk Wakaf Ritel termasuk dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negara Indonesia (WNI).

Tahun ini pemerintah kembali menerbitkan beberapa SBN, antara lain Sukuk Tabungan dan Sukuk Wakaf Ritel.

Sebagai informasi, Sukuk Tabungan adalah produk investasi dikelola secara syariah, dengan tingkat imbalan mengambang menyesuaikan perubahan BI Rate setiap tiga bulan sekali.

Sementara itu, Sukuk Wakaf Ritel adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir atau pengelola dana dan kegiatan wakaf, dengan tingkat imbalan bersifat mengambang.

Itulah ulasan mengenai besaran kupon atau tingkat imbalan Sukuk Tabungan ST009, ST010T2, ST010T4, ST011T2, ST011T4, serta Sukuk Wakaf Ritel SWR004.

Baca juga: Surat Berharga Negara adalah Apa? Ini Penjelasannya

Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com