Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Blackberry Palsu Disita

Kompas.com - 25/08/2009, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rudy Setiawan, Senin (24/8), mengatakan, rumah di Jalan Jatiayu VIII, Jelambar, Jakarta Barat, digerebek, Minggu. Dari sana, polisi menyita ratusan telepon seluler Blackberry palsu, suku cadang, dan aksesorinya.

Polisi juga menangkap pemiliknya, tersangka K alias SW. Ponsel disalurkan ke Roxy Mas, Jakarta Barat; Fatmawati; dan Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Pengungkapan pemalsuan BlackBerry (BB) itu dilakukan setelah polisi mengintai rumah itu selama beberapa hari. Di tempat itu, polisi mendapati adanya kegiatan perakitan dan pengemasan telepon selular tanpa dilengkapi surat izin industri dari instansi yang berwenang. Polisi juga menangkap Kwan alias San Wing, pemilik rumah sekaligus usaha perakitan dan pemalsuan BIackBerry.

Modus yang digunakan Kwan, kata Rudy Setiawan, adalah dengan membawa komponen handphone itu dari negeri China. Komponen itu dalam bentuk terurai atau terpisah. Kemudian komponen tersebut dirakit di rumah toko (ruko) Kwan dengan dilengkapi aksesori, baterai, dan sarung handphone. Sehingga bentuknya sama persis dengan BB yang tengah laris di pasaran.

Selanjutnya rakitan yang sudah jadi itu dtkemas dalam kardus sesuai type masing-masing. Setelah itu, handphone palsu itu dipasarkan ke sentra telepon selular Roxy Mas, Fatmawati, dan Cempaka Mas Jakarta.

Untuk mengetahui ciri-ciri BB palsu itu, pada ponsel tidak dilengkapi sertifikat produksi, tanpa dilengkapi buku petunjuk dan kartu garansi berbahasa Indonesia. Komponen handphone yang dirakit menjadi merk BB berasal dari komponen sejumlah handphone produksi China.

Dari ruko milik Kwan itu polisi menyita barang bukti berupa lima boks BB, tujuh baterai BB, tiga dus Charger Black Berry, satu dus headset, satu dus kabel data, tiga dus set BlackBerry palsu type 8310, empat laptop, empat BlackBerry palsu type 8520, satu boks BlackBerry palsu type 8910, satu boks BlackBerry palsu type 8310, 12 BlackBerry dalam keadaan rusak, ratusan asesori, dan satu Kijang Inova bernomor polisi B 1258 TW yang digunakan sebagai kendaraan operasional usaha Kwan.

Kepada penyidik, Kwan mengaku telah melakukan kegiatan tersebut sejak dua bulan yang lalu. Polisi telah menetapkan status Kwan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 24 UU RI No. 5/1984 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf d dan g UU Ri No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com