JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panja pembahasan RUU Pengadilan Tipikor Wila Chandra menegaskan, tidak ada pembahasan dalam Panja yang menginginkan adanya pelemahan peranan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Dalam pembahasan, tidak ada pelemahan KPK. Yang kita (panja) bahas hanya Pengadilan Tipikor," ucapnya saat menerima perwakilan Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor di Gedung DPR Jakarta, Senin (14/9). Mereka datang untuk menyampaikan petisi menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor.
Wila mengatakan, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tipikor yang berada di dalam KPK telah melanggar konstitusi. Untuk itu, MK memerintahkan Pengadilan Tipikor dikembalikan ke sistem pengadilan umum.
"Pemerintah menginginkan pengadilan Tipikor ada di seluruh Indonesia. Kita masih bahas apakah disetujui di 33 provinsi atau lima pengadilan dulu seperti usul beberapa fraksi," jelasnya.
Soal pengembalian penuntutan perkara korupsi ke Kejaksaan, kata dia, penuntutan umum memang seharusnya berada ditangan Kejaksaan. Menurutnya, Kejaksaan Agung telah mengatakan sudah meningkatkan kemampuan jaksa-jaksa untuk nantinya dijadikan penuntut umum di Pengadilan Tipikor.
"Soal komposisi hakim ad hoc dan hakim karir masih kita bicarakan. Apakah tiga hakim ad hoc dua hakim karir atau sebaliknya," kata dia.
Ketua DPR Agung Laksono membantah pendapat yang mengatakan ada skenario besar oleh DPR untuk melemahkan KPK. Tujuannya agar mantan maupun anggota DPR tidak terjerat kasus korupsi. "Tidak benar jika dipersepsikan seperti itu," tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor membantah pendapat Panja bahwa Pengadilan Tipikor berada dilingkungan KPK. Firmansyah ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional mengatakan, pengadilan Tipikor berada diwilayah Pengadilan Umum. "Kesalahan konseptual yang sangat menggangu," kata dia.
Sender sandro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.