Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bank Sistemik, Keputusan Ada pada Presiden

Kompas.com - 15/09/2009, 07:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Agar memiliki legitimasi yang lebih kuat dan mengurangi potensi menjadi polemik, keputusan untuk menyelamatkan atau tidak atas bank yang sistemik akan diambil oleh presiden dengan rekomendasi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

”Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang kini tengah dibahas DPR dan pemerintah. Dengan demikian, jelas siapa yang harus bertanggung jawab,” kata anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo, Senin (14/9) di Jakarta.

Menurut Dradjad, kebijakan tersebut merevisi aturan yang ada di Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menyebutkan penyelamatan atau tidaknya bank sistemik yang kolaps diputuskan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Selain kurang memiliki legitimasi, aturan tersebut pun kurang tegas menunjuk siapa yang harus bertanggung jawab.

”Jika kemudian hari keputusan penyelamatan ternyata bermasalah, Menteri Keuangan akan bilang saya hanya menyetujui rekomendasi BI. Sementara BI pun bisa bilang, kami hanya memberi rekomendasi. Saling lempar tanggung jawab,” kata Dradjad.

Situasi inilah yang terjadi pada Bank Century. Keputusan KSSK menyelamatkan Bank Century digugat kembali oleh DPR meski secara prinsip keputusan telah memiliki payung hukum.

Selain mempertanyakan keputusan KSSK, DPR juga mempertanyakan besarnya biaya penyelamatan yang mencapai Rp 6,76 triliun. Keputusan KSSK saat itu dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari presiden atau wakil presiden.

Dradjad juga mengatakan, dengan mengharuskan presiden bertanggung jawab, presiden akan terpacu untuk lebih memerhatikan perbankan.

Ketua Harian Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) Gandung Troy mengusulkan, ketika ada bank sistemik yang harus diselamatkan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghilangkan unsur sistemiknya terlebih dahulu. Jika bank tersebut memiliki pinjaman antarbank perlu disuntik modal sebesar pinjaman antarbank itu.

”Setelah sistemiknya hilang, ditinjau kembali dengan melakukan uji tuntas, apakah bank tersebut perlu diselamatkan atau tidak,” kata Gandung. Jika ternyata hasil uji tuntas menunjukkan potensi kerugian lebih besar jika diselamatkan, bank tersebut bisa dilikuidasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Whats New
Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com