Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lippo Harus Bayar Rp 6 Miliar kepada Astro

Kompas.com - 17/02/2010, 21:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Grup Lippo diharuskan membayar sebesar Rp 6 miliar kepada Astro All Asia Networks plc (Astro), setelah Singapore International Arbitration Center (SIAC) memerintahkan para pihak tergugat, PT Ayunda Prima Mitra (APM), PT First Media Tbk (PT FM), dan PT DV untuk membayar uang sejumlah 2.223.595 ringgit Malaysia atau lebih dari Rp 6 miliar.

Dalam pengumumannya di bursa Malaysia pada tanggal 12 Februari 2010, Astro menyatakan bahwa pada tanggal 10 Februari 2010 pihaknya telah menerima putusan lanjutan dari Singapore International Arbitration Center (SIAC) terkait dengan biaya yang dikeluarkan selama persidangan awal arbitrase yang gugatannya diajukan oleh Astro terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Grup Lippo mengenai kegagalan pembentukan perusahaan patungan, PT Direct Vision (PT DV).

"Putusan ini merupakan lanjutan dari putusan arbitrase sebelumnya yang dikeluarkan pada bulan Mei 2009 menyusul persidangan awal yang berlangsung pada bulan April di tahun yang sama di mana Astro dan anak-anak perusahaannya menerima putusan dari sidang arbitrase internasional yang menyatakan dengan jelas menolak segala bentuk keberatan terhadap putusan sidang arbitrase sekaligus menyatakan bahwa arbitrase memiliki kewenangan untuk mendengar dan memutuskan segala bentuk perselisihan yang termasuk di dalam perjanjian kerja sama antara Grup Astro dan Lippo," ujar penasihat hukum Astro di Indonesia, Todung Mulya Lubis, dalam siaran persnya.

Pada tanggal 3 Oktober 2009, Astro menerima putusan arbitrase kembali di mana
dinyatakan bahwa panel hakim arbitrase memutuskan, antara lain, tidak adanya kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara APM, PT FM, dan anak-anak perusahaan Astro, dan dengan demikian Astro maupun anak-anak perusahaannya tidak memiliki kewajiban untuk membayar dan/atau menyediakan pelayanan kepada PT Direct Vision.

"Sungguh disayangkan Grup Lippo tidak mematuhi keputusan arbitrase dan tetap melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan arbitrase yang baru ini adalah respons dari ketidakpatuhan tersebut," sebut Todung.

Disebutkannya, sejak tahun 1981, Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York sehingga bukan hanya warga negaranya yang harus mematuhi keputusan arbitrase internasional, tetapi Pemerintah Indonesia juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa warga negaranya wajib mematuhi keputusan tersebut demi kepentingan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com