Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bantah Tebang Pilih

Kompas.com - 01/03/2010, 21:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membantah pihaknya tebang pilih dalam penanganan kasus pajak. Hal itu terkait dengan kesan tertutup dan enggannya mereka "mengusik" kasus tindak pidana pajak yang menyangkut BUMN.

"Tidak. Kita tidak tebang pilih. Semua kami tindak," kata Direktur Bidang Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dan Bareskrim Mabes Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/3/2010).

Untuk kasus Pertamina dan Garuda Indonesia, misalnya, mereka mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh pihak BUMN itu. "Semua masih berproses," tukasnya singkat.

Diungkapkannya, dalam kasus yang menyeret Pertamina itu bukanlah pidana pengemplangan pajak. Pertamina, dikatakannya, hanya belum membayarkan utang pajak yang terbebankan kepada mereka.

Sementara itu, terkait derasnya tudingan Ditjen Pajak ditunggangi kepentingan politik dalam kinerja penanganan kasus pajak, Pontas juga membantahnya. "Tidak ada unsur politik. Tidak ada tekanan," tandasnya.

Sebelumnya beberapa anggota Komisi III DPR melancarkan tudingan bahwa Ditjen Pajak terlalu banyak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada mereka oleh UU. Ditjen Pajak pun dituding sebagai tempat titipan kepentingan politik.

"Ditjen Pajak kan sesuai dengan ketentuannya tidak boleh menyebutkan nama wajib pajak. Itu akan membuat wajib pajak kehilangan kepercayaan di depan mitra, apalagi dengan stempel pengemplang, padahal belum tentu bersalah," kata Nurdirman Munir dari Hanura.

Menurutnya, telah banyak pelanggaran yang dilakukan Ditjen Pajak dalam penanganan kasus pajak. "Ditjen Pajak tidak boleh mengumumkan dan menangkap, itu tugas polisi. Kalau tidak mengerti ya kerja sama dengan Polri. Jangan masuk ruang mertua, jangan masuk ruang politik karena, kalau begitu, target pajak tidak bisa tercapai. Tolong pakailah cara-cara yang legal, yang pantas. Jangan ikut dalam agenda politik," ujarnya.

"Pendekatan Ditjen Pajak itu bisnis, bujuk-bujuk, bukan seperti Bareskrim yang penyanderaan dan tangkap. Kalau tidak bisa dibujuk, baru minta bantuan ke Polri," katanya lagi.

Dia, lebih lanjut, menuding adanya titipan dari pihak lain dalam penyalahgunaan Ditjen Pajak itu. "Ditjen Pajak yang buat peraturan, dia sendiri yang langgar. Apa ini ada titipan," ungkap anggota dari Hanura ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com