Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak dan Pembangkangan Sipil

Kompas.com - 31/03/2010, 02:54 WIB

Bagi para penganut teori bakti yang melihat bahwa kewajiban pajak merupakan wujud bakti rakyat terhadap negara berdasarkan teori organ dari Otto van Gierke, akan melihat bahwa pembangkangan sipil untuk menolak mematuhi kewajiban membayar pajak adalah sesuatu yang harus dikriminalisasi melalui sanksi pidana pajak. Dasar pembenaran pemungutan pajak adalah bahwa organ atau lembaga merupakan syarat eksistensial mutlak yang menyediakan tempat kehidupan bagi indinvidu. Tidak membayar pajak berarti membubarkan negara.

Padahal, dalam praktik perpajakan selama ini, tak jarang dilakukan negosiasi pajak (tax negotiation) yang lazimnya dilakukan oleh korporasi atau pengusaha besar dalam jumlah yang fantastis jika berhasil diungkap semuanya. Bukankah pembubaran negeri ini justru telah sekian lama dilakukan oleh kelompok the have yang selama ini telah menikmati berbagai fasilitas pajak yang tak mungkin dinikmati oleh para pembayar pajak kecil (seperti pegawai negeri, pekerja tetap, dosen, pengusaha kecil, dan sejenisnya)?

Di sinilah sebenarnya amanah keadilan sosial dalam Pembukaan UUD 1945 sedang diuji kesahihannya sebagai dasar moral bangsa.

W Riawan Tjandra Direktur Pascasarjana Universitas Atma Jaya, Yogyakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com