Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Target Penerimaan Pajak Terlalu Besar

Kompas.com - 31/03/2010, 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Target penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam APBN dinilai masih terlalu besar. Akibatnya, beban pencapaian target yang diemban petugas pajak menjadi beban psikologis sehingga dikhawatirkan dapat memicu tindakan yang menyimpang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Haryadi B Sukamdani di sela-sela jumpa pers, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (31/3/2010).

Demi mengejar target penerimaan pajak yang tinggi, para petugas pajak kemudian mematok angka yang tinggi untuk setoran pajak para wajib pajak (WP) melebihi yang semestinya. Akibatnya, WP mengajukan keberatan dan banding atas setoran pajaknya.

"Kalau saja pemeriksa tidak ditakuti-takuti target dan interpretasi yang aneh-aneh, enggak akan ada banding-banding lagi oleh wajib pajak," ujarnya.

Untuk itu, Sukamdani mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pemerintah mengkaji kembali target penerimaan pajak.

Sebagai informasi, penerimaan pajak per 30 Maret 2010 baru mencapai Rp 109 triliun atau setara dengan 18,25 persen dari target penerimaan pajak dalam draf RAPBN-P 2010. Pemerintah sendiri telah menurunkan target penerimaan pajak dalam RAPBN-P 2010 mencapai Rp 597,4 triliun dibandingkan target awal dalam APBN 2010 yang sebesar Rp 611 triliun. Menurutnya, jika hal ini terus terjadi maka jumlah kasus yang dilaporkan ke Pengadilan Pajak akan terus bertambah.

"Pemerintah menetapkan target, tapi enggak lihat realitasnya di masyarakat. Saat ini pengadilan pajak menangani sekitar 9.000 kasus dan PK (peninjauan kembali) sekitar 1.050 PK dan akan naik terus kalau caranya seperti ini," tambahnya.

Menurutnya, sebenarnya peluang untuk melakukan penggelapan pajak sudah sulit dilakukan oleh wajib pajak karena segala sistem yang dipergunakan sudah online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com