Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Dalami Revisi UU Tenaga Kerja

Kompas.com - 23/04/2010, 18:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Gerindra mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mempersiapkan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melalui forum ini, Gerindra berharap menerima perspektif pengusaha untuk merevisi UU, terutama terkait sistem outsourcing.

Wakil Ketua Komisi IX Sumarjati Arjoso yang berasal dari fraksi ini mengatakan agenda revisi UU ini memang sudah masuk ke agenda Program Legislasi Nasional 2010. Sumarjati mengaku kembali diperkaya dengan masukan Apindo. Pasalnya, Gerindra sebelumnya telah menerima kalangan buruh.

"Tadi katanya dari Apindo yang mau direvisi adalah kewajiban alur proses produksi. Tentu semua ada yang harus disepakati bersama. Tadi sebelumnya dari Kemenakertrans itu bagaimana pengusaha menabung untuk masa depan buruh outsourcing nantinya," tuturnya di ruang komisi, Jumat (23/4/2010).

Namun, dirinya mengaku melihat kelemahan dalam pengawasan pekerja di masing-masing perusahaan. Masalahnya, seringkali pengawas yang sudah dilatih oleh Kemenakertrans diganti oleh yang lain. Gerindra juga menyoroti upah minimum buruh yang sering dipotong oleh penyedia jasa, akibatnya upahnya buruh makin rendah ketika diterima. Begitu pula pesangon nantinya. "Pesangon harusnya bisa jadi modal kerja untuk UMKM," katanya.

"Ekonomi kerakyatan harus kita pikirkan, semua kita bisa menjadi pengusaha kecil sendiri. Dengan demikian, tidak tergantung pada status pekerja," tandasnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com