Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Beri Perlindungan Buruh Migran

Kompas.com - 27/08/2010, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai aliansi bergabung menjadi satu dalam aksi damai yang dilakukan di seberang Istana Negara. Mereka mendesak pemerintah agar mempercepat revisi UU no. 39/2004 mengenai PPTKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri), dengan menjamin hak-hak buruh migran.

Sekitar pukul 15.30, puluhan aktivis melakukan aksi damai menuntut kepedulian pemerintah Indonesia terhadap buruh migran Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati. Mereka berjalan dari gedung RRI (Radio Republik Indonesia) menuju seberang gedung Istana Negara, tepat di depan Monas (Monumen Nasional).

"Kami memang menuntut pemerintah untuk memperjuangkan nasib kaum buruh migran Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati," ucap Ali Akbar Tanjung, Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) di sela-sela aksi damai, Jumat (27/8/2010).

Berbagai asosiasi atau lembaga yang bergabung dalam aksi damai tersebut di antaranya Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Gerakan Perempuan untuk Perlindungan Buruh Migran (GPPBM), Human Rights Working Group (HRWG), Institute for National and Democratic Studies (INDIES), Peduli Buruh Migran, dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Berdasarkan rilis pers yang diberikan, vonis dan ancaman hukuman mati yang dialami oleh TKI di Malaysia adalah salah satu implikasi buruknya sistem perlindungan TKI yang diatur dalam UU No. 39/2004 tentang PPTKLN, yang dimulai dari perekrutan, penempatan di tempat kerja, sampai pemulangan ke Indonesia. Kelemahan UU tersebut diperparah dengan tidak adanya ketentuan yang mengatur mekanisme atau langkah-langkah pemberian bantuan hukum terhadap WNI, khususnya buruh migram Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di negara tempat bekerja.

Selain itu, kurangnya sistem perlindungan TKI ini didukung pula oleh lemahnya politik HAM RI untuk meratifikasi instrumen PBB yaitu Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, dan menghapuskan praktek-praktek hukuman mati sebagaimana dimandatkan oleh Kovenan Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi. Akibatnya, alih-alih menuntut perlindungan dari negara lain, untuk melindungi warga negaranya sendiripun tidak mencerminkan kemauan yang kuat.

Padahal, agenda ratifikasi Konversi Buruh Migran tersebut telah masuk dalam Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sejak tahun 1998-2009. Sampai dengan berita ini diturunkan, aksi damai tersebut sudah bubar dikarenakan cuaca yang tidak mendukung karena hujan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja 'Paylater Multifinance' Tetap 'Moncer' di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Kinerja "Paylater Multifinance" Tetap "Moncer" di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Whats New
Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Whats New
Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Whats New
Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Whats New
Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Whats New
 IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

Whats New
Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Whats New
Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Whats New
Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Whats New
AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com